Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pasal yang mengatur penggunaan kekuatan. Desakan ini lahir dari kenyataan pahit di lapangan: aturan yang ada dinilai terlalu longgar dan sering disalahartikan, sehingga melahirkan pelanggaran HAM di Papua dan Aceh. Menurut YLBHI, revisi harus mengadopsi standar internasional yang ketat, karena setiap penyimpangan penggunaan kekuatan oleh aparat militer adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum dan prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam perspektif etika perang, operasi militer di dalam negeri tidak boleh disamakan dengan perang konvensional, dan penggunaan kekuatan harus dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan korban sipil yang tidak perlu.
Longgarnya Pasal Penggunaan Kekuatan: Ancaman terhadap Martabat Hukum
YLBHI menegaskan bahwa pasal penggunaan kekuatan dalam UU TNI saat ini tidak selaras dengan standar hukum internasional, terutama Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Prinsip tersebut mengharuskan setiap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum — termasuk militer saat bertugas internal — mematuhi asas kebutuhan dan proporsionalitas. Artinya, kekuatan hanya boleh digunakan jika benar-benar diperlukan, dan skalanya harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Berikut poin-poin kritis yang didesak YLBHI dalam revisi:
- Adopsi prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas (proportionality) secara eksplisit dalam pasal penggunaan kekuatan.
- Larangan penggunaan senjata api kecuali dalam situasi mengancam jiwa yang tidak bisa dihindari.
- Kewajiban melaporkan setiap insiden penggunaan kekuatan yang mengakibatkan kematian atau luka berat kepada mekanisme pengawasan independen.
Tanpa revisi yang tegas, aturan longgar ini menjadi celah bagi pelanggaran HAM berulang, seperti yang terjadi di Papua dan Aceh. Dalam konteks HAM, setiap tindakan represif tanpa justifikasi hukum adalah pelanggaran serius yang mencederai martabat hukum sebagai fondasi negara demokrasi.
Etika Perang vs Operasi Dalam Negeri: Batas Penggunaan Kekuatan Militer
YLBHI juga mengingatkan pentingnya membedakan operasi militer internal dengan operasi perang konvensional. Dalam etika perang (jus in bello), penggunaan kekuatan bersenjata di medan perang tunduk pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas, namun dalam konteks operasi dalam negeri — seperti penanganan konflik komunal atau separatisme — militer harus tunduk pada standar yang lebih tinggi: perlindungan maksimal terhadap warga sipil. Kekuatan tempur yang berlebihan dalam situasi sipil adalah bentuk kekerasan struktural yang melanggar konvensi internasional. YLBHI menuntut pembentukan mekanisme pengawasan independen untuk setiap insiden penggunaan kekuatan yang berakibat kematian, sebagai langkah konkret menjaga akuntabilitas dan mencegah impunitas.
Desakan YLBHI ini mengirim pesan jelas: revisi UU TNI bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan kewajiban moral untuk mengembalikan militer pada fungsi konstitusionalnya yang sejalan dengan HAM dan martabat hukum. Tanpa pengawasan ketat, setiap peluru yang ditembakkan atas nama keamanan nasional bisa menjadi tiket menuju pengadilan internasional. Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum: Sudahkah kita semua — pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil — berani mengakui bahwa nyawa di Papua dan Aceh sama berharganya dengan nyawa di Jakarta? Ataukah kita masih membiarkan hukum menjadi topeng bagi kekerasan negara?