Dalam wawancara eksklusif dengan Area, pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Herman Yusuf, menegaskan bahwa praktik selama ini yang menganggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah konflik sebagai sekadar “kesalahan prosedur” merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat hukum internasional. Menurutnya, setiap pelanggaran etika perang—seperti penargetan terhadap warga sipil atau penggunaan kekuatan berlebihan—bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang harus dituntut di pengadilan, bukan diselesaikan secara internal. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan pemerintah yang selama ini enggan membawa kasus pelanggaran HAM berat ke ranah hukum, dan sekaligus menggarisbawahi perlunya evaluasi TNI yang menyentuh akar akuntabilitas pidana.
Etika Perang dan Kodifikasi Hukum Pidana Internasional
Prof. Herman mengingatkan bahwa etika perang telah terkodifikasi dalam instrumen hukum internasional yang mengikat, seperti Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma 1998. Sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi HAM, Indonesia seharusnya tunduk pada prinsip aut dedere aut judicare—setiap dugaan pelanggaran berat wajib disidik dan diadili. Dalam praktiknya, TNI kerap melanggar norma-norma dasar yang seharusnya menjadi pegangan dalam setiap operasi militer, antara lain:
- Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan militer harus sebanding dengan ancaman dan tidak boleh menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan.
- Prinsip Pembedaan: Peserta tempur wajib membedakan antara kombatan dan non-kombatan, termasuk warga sipil, tenaga medis, dan jurnalis.
- Larangan Penyiksaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi: Setiap tahanan yang ditangkap dalam konflik berhak atas perlakuan manusiawi dan proses hukum yang adil.
Dengan merujuk pada pengalaman pengadilan pidana internasional untuk Rwanda dan bekas Yugoslavia, Prof. Herman menekankan bahwa impunitas hanya akan melanggengkan siklus kekerasan dan merusak kredibilitas TNI di mata internasional. Penegakan hukum atas kejahatan perang adalah keniscayaan, bukan pilihan politik.
Mendesaknya Akuntabilitas Pidana dalam Evaluasi TNI
Kritik Prof. Herman tidak hanya berhenti pada identifikasi pelanggaran, melainkan juga menyoroti lemahnya political will pemerintah untuk membawa kasus-kasus pelanggaran HAM ke ranah hukum. Ia menilai bahwa evaluasi TNI selama ini hanya berfokus pada pembenaran prosedural dan sanksi internal, tanpa menyentuh aspek akuntabilitas pidana yang sesungguhnya. Padahal, pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang kredibel atau penguatan peran Komnas HAM menjadi langkah mutlak jika Indonesia ingin membuktikan supremas hukum bukan sekadar retorika. Tanpa langkah tegas, Indonesia akan terus dipandang sebagai negara yang setengah hati menjalankan komitmen global terhadap martabat hukum.
Wawancara ditutup dengan harapan agar TNI dan pemerintah mampu menunjukkan bahwa hukum internasional bukanlah sekadar dokumen moral, melainkan kerangka kerja yang mengikat dan harus ditegakkan. Namun harapan itu harus dijawab dengan tindakan nyata. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Apakah Indonesia siap mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran etika perang di hadapan hukum, atau akankah impunitas terus menjadi kebijakan tak tertulis yang melanggengkan penderitaan korban?