Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Elkulusif: Mantan Danjen Kopassus Bicara Etika Perang di Era Modern

Wawancara eksklusif dengan mantan Danjen Kopassus mengungkap bahwa garis tipis antara operasi militer dan pelanggaran HAM sering terabakan karena lemahnya keteladanan atasan. Ia menyerukan sanksi tegas dan akuntabilitas komandan sebagai kunci untuk menegakkan hukum humaniter internasional. Implikasi etisnya, reformasi sistem peradilan militer dan ratifikasi Statuta Roma menjadi urgensi yang tidak bisa ditunda demi martabat hukum.

Wawancara Elkulusif: Mantan Danjen Kopassus Bicara Etika Perang di Era Modern

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Danjen Kopassus mengungkap tabir gelap praktik militer yang selama ini tersembunyi di balik jargon operasi khusus. Ia secara blak-blakan mengakui bahwa garis tipis antara operasi militer yang sah dan pelanggaran HAM kerap terabakan di era modern. Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak, terutama ketika ia menyoroti lemahnya keteladanan atasan dalam menegakkan hukum humaniter internasional. 'Kami dilatih untuk menghormati lawan, tetapi kenyataan di lapangan sering berbeda,' ujarnya, menekankan bahwa pendidikan etika perang seringkali tidak sejalan dengan tekanan operasional yang ada.

Garis Tipis Antara Operasi Militer dan Pelanggaran HAM dalam Perspektif Hukum Humaniter

Mantan Danjen Kopassus memaparkan bahwa dalam setiap operasi, prajurit dihadapkan pada dilema etis yang mempertanyakan batas-batas hukum. Ia mengakui bahwa prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional sering kali dilanggar karena kurangnya penegakan disiplin di tingkat komando. Pelanggaran tersebut bukan semata-mata kesalahan prajurit di lapangan, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh atasan. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi meliputi:

  • Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil yang tidak diindahkan, mengakibatkan korban non-tempur yang seharusnya dilindungi.
  • Prinsip proporsionalitas yang diabaikan, sehingga serangan militer menimbulkan kerusakan berlebihan yang tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh.
  • Larangan tindakan balasan yang tidak manusiawi, seperti penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat tawanan perang, yang melanggar Konvensi Jenewa.

'Tanpa komitmen dari pimpinan, etika perang hanya akan menjadi pajangan di buku panduan,' tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kegagalan menegakkan prinsip-prinsip tersebut mengancam martabat hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Sanksi Tegas dan Akuntabilitas Komandan sebagai Benteng Martabat Hukum

Mantan Danjen Kopassus mendorong adanya sanksi tegas bagi atasan yang melanggar aturan perang. Ia menekankan bahwa akuntabilitas komandan (command responsibility) merupakan kunci untuk memutus rantai pelanggaran. Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat beberapa mekanisme yang belum dimaksimalkan untuk memastikan keadilan:

  • Pasal 124 KUHP militer yang mengatur perintah atasan yang melanggar hukum, namun jarang diterapkan secara efektif dalam praktik.
  • Prinsip command responsibility dalam Statuta Roma yang menganggap komandan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika ia tahu atau seharusnya tahu tentang pelanggaran tersebut.
  • Perlunya pengadilan militer yang independen dan transparan untuk mengadili pelanggaran berat, sehingga tidak ada impunitas bagi pelaku di level manapun.

Ia menambahkan bahwa tanpa sanksi yang nyata, martabat hukum akan terus terancam. 'Negara harus berani menindak komandan yang membiarkan pelanggaran, bukan hanya prajurit rendahan,' ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa reformasi sistem peradilan militer tidak bisa ditunda lagi, karena kegagalan menegakkan akuntabilitas hanya akan memperdalam krisis kepercayaan.

Pernyataan mantan Danjen Kopassus ini menjadi tamparan keras bagi institusi militer Indonesia. Jika para komandan sendiri mengakui adanya celah etika dalam wawancara ini, maka sudah saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil mendorong revisi UU TNI dan ratifikasi penuh Statuta Roma. Pertanyaan etisnya: sudahkah kita siap menuntut komandan yang melanggar, atau masih ada perlindungan terhadap atasan yang melanggar aturan perang demi stabilitas institusi? Ketegasan dalam menjawab pertanyaan ini akan menentukan apakah martabat hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi retorika belaka.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: mantan Danjen Kopassus
Organisasi: Kopassus