Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Antara, Yusril Ihza Mahendra—Mantan Menteri Hukum dan HAM—melontarkan kritik tajam terhadap praktik hukum humaniter internasional yang kian tergerus oleh kepentingan politik dan militer negara-negara adidaya. Menurutnya, di tengah konflik global seperti Gaza dan Ukraina, martabat hukum justru dikorbankan demi logika kekuasaan. Bila prinsip-prinsip dasar seperti non-refoulement dan perlindungan warga sipil tidak ditegakkan, maka dunia akan mundur ke era 'hukum siapa yang kuat'—sebuah kondisi yang sangat berbahaya bagi peradaban.
Hukum Humaniter di Persimpangan Kepentingan Politik
Yusril menyoroti tumpang tindih antara hukum humaniter dan hukum HAM dalam praktik di lapangan. Ia menyesalkan bahwa negara-negara besar sering memilih untuk mengabaikan norma-norma yang mengikat demi keuntungan strategis. Beberapa pelanggaran etis yang dianggapnya paling mencemaskan meliputi:
- Prinsip non-refoulement yang dilanggar dalam kasus pengungsi Gaza, di mana warga sipil tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
- Target serangan terhadap infrastruktur sipil di Ukraina yang melanggar Pasal 52 Protokol Tambahan I, yang melarang penyerangan terhadap objek sipil.
- Ketidakmampuan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk bertindak secara efektif karena tekanan politik dari negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Dalam konteks ini, Yusril mengingatkan bahwa hukum humaniter bukan sekadar instrumen diplomatik, melainkan perjanjian moral yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Jika kita diam, maka ketidakadilan akan terus berulang," tegasnya.
Mahkamah Pidana Internasional dan Peran Indonesia
Menurut Yusril, Yusril menekankan pentingnya peran Indonesia sebagai negara hukum untuk aktif mendorong mekanisme penegakan hukum di ICC. Ia menilai bahwa Indonesia memiliki posisi strategis sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dan harus berani menyuarakan prinsip humaniter dalam setiap forum multilateral. Beberapa langkah kritis yang dapat diambil Indonesia antara lain:
- Mendorong ratifikasi Statuta Roma agar Indonesia bisa menjadi anggota penuh ICC dan berpartisipasi dalam penuntutan pelanggaran berat.
- Menginisiasi resolusi di PBB yang mengecam pelanggaran hukum humaniter di Gaza dan Ukraina, tanpa terpengaruh kepentingan politik blok tertentu.
- Memperkuat kapasitas lembaga hukum nasional untuk menjalankan yurisdiksi universal terhadap pelaku kejahatan perang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 Konvensi Jenewa.
Wawancara ini bukan sekadar opini, melainkan sebuah wawancara eksklusif yang menjadi panggilan bagi generasi aktivis hukum. Yusril mendesak agar para aktivis tidak diam melihat ketidakadilan, melainkan terus mengingatkan bahwa martabat hukum harus dijunjung di atas segala kepentingan sesaat.
Namun, pertanyaan etis yang harus direnungkan: Apakah dunia masih percaya pada supremasi hukum humaniter, ataukah kita sedang menyaksikan kembalinya 'hukum rimba' di panggung internasional? Di tengah konflik yang terus memakan korban sipil, Indonesia dan para aktivis hukum ditantang untuk membuktikan bahwa prinsip humaniter bukan sekadar utopia. Jika tidak, maka setiap pelanggaran hari ini akan menjadi preseden yang melegitimasi kekejaman di masa depan.
", "ringkasan_html": "Dalam wawancara eksklusif, Yusril Ihza Mahendara mengkritik pengabaian martabat hukum humaniter demi kepentingan politik dan militer, dengan sorotan pada kasus Gaza dan Ukraina. Ia menyerukan peran aktif Indonesia dalam mendorong penegakan hukum di Mahkamah Pidana Internasional serta mengajak aktivis hukum untuk tidak diam melihat ketidakadilan. Implikasi etis paling mendasar adalah kembalinya era 'hukum siapa yang kuat' jika prinsip humaniter terus diabaikan.
" }