Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Rocky Gerung Kritik Kebijakan Luar Negeri yang Abaikan Prinsip Non-Intervensi dan Martabat Hukum

Wawancara eksklusif Rocky Gerung mengkritik kebijakan luar negeri Indonesia yang mengabaikan prinsip non-intervensi dan martabat hukum internasional. Ia menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 2(4) Piagam PBB, Deklarasi Prinsip Hukum Internasional 1970, dan asas kedaulatan hukum nasional yang terancam oleh tekanan asing dalam forum multilateral. Implikasinya adalah erosi kepercayaan terhadap independensi peradilan dan perlunya pengawalan ketat terhadap martabat hukum dalam setiap diplomasi.

Wawancara Eksklusif: Rocky Gerung Kritik Kebijakan Luar Negeri yang Abaikan Prinsip Non-Intervensi dan Martabat Hukum

Dalam wawancara eksklusif bersama Media Area, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik tajam terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai mulai mengabaikan prinsip non-intervensi dan martabat hukum internasional. Menurut Rocky, keterlibatan Indonesia dalam forum multilateral justru mengakomodasi kepentingan negara adidaya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kedaulatan hukum nasional. “Martabat hukum negara kita dipertaruhkan ketika kita membiarkan tekanan asing mengubah keputusan hukum dalam negeri,” tegasnya. Pernyataan ini mengguncang kalangan aktivis hukum yang selama ini memperjuangkan independensi peradilan dan politik luar negeri yang berdaulat.

Pelanggaran Prinsip Non-Intervensi dan Risiko Kedaulatan Hukum

Rocky Gerung menyoroti bahwa secara perlahan Indonesia telah meninggalkan prinsip non-intervensi yang dijamin dalam hukum internasional. Dalam praktiknya, Indonesia justru aktif dalam forum-forum yang mendorong harmonisasi hukum yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional. Beberapa pelanggaran norma yang disorot dalam wawancara eksklusif ini meliputi:

  • Pasal 2(4) Piagam PBB — Pelarangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, yang kini diabaikan saat Indonesia membiarkan tekanan asing memengaruhi kebijakan hukum domestik.
  • Deklarasi Prinsip Hukum Internasional 1970 — Prinsip tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, yang dilanggar ketika Indonesia mengadopsi standar hukum asing tanpa melalui proses legislasi yang berdaulat.
  • Asas Kedaulatan Hukum Nasional — Hak setiap negara untuk menentukan sistem hukumnya sendiri, yang terancam erosi akibat harmonisasi hukum yang dipaksakan oleh forum multilateral yang didominasi negara adidaya.

Implikasi dari pelanggaran ini tidak hanya bersifat diplomatis, tetapi juga mengancam martabat hukum Indonesia di mata internasional. Saat negara-negara lain melihat Indonesia tunduk pada tekanan asing, kepercayaan terhadap independensi peradilan dan kebijakan hukum dalam negeri pun luntur. “Ini bukan soal anti-kerjasama internasional, tetapi soal memastikan bahwa setiap langkah diplomasi tidak mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang menjadi fondasi negara kita,” ujar Rocky.

Martabat Hukum Nasional di Persimpangan: Antara Tekanan Asing dan Kedaulatan

Kritik Rocky Gerung mengemuka di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang erosi prinsip-prinsip hukum dasar yang seharusnya menjadi landasan politik luar negeri yang berdaulat. Ia mencontohkan bagaimana keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional seperti WTO dan G20 seringkali memaksa pemerintah untuk mengubah regulasi di bidang perdagangan dan investasi, tanpa melalui kaji dampak hukum yang komprehensif. “Kita tidak boleh terjebak dalam romantisme multilateralisme yang buta,” katanya. “Kerjasama internasional harus tetap berpegang pada martabat hukum, bukan sebaliknya.” Norma-norma dasar hukum internasional yang melindungi kedaulatan hukum nasional—seperti asas saling menghormati kedaulatan dan prinsip non-intervensi—harus dijadikan batu uji bagi setiap perjanjian dan keanggotaan dalam forum global.

Di tengah arus globalisasi hukum, pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum adalah: sejauh mana Indonesia rela mengorbankan martabat hukum demi kepentingan diplomasi ekonomi? Jika tekanan asing terus mendikte perubahan regulasi tanpa proses legislasi yang partisipatif dan berdaulat, maka bukan hanya kedaulatan hukum yang terkikis, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan nasional. Wawancara eksklusif Rocky Gerung ini menjadi panggilan bagi para aktivis hukum untuk mengawal setiap langkah diplomasi agar tetap berpegang pada konstitusi dan nilai-nilai hukum yang berkeadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Rocky Gerung
Organisasi: Tribunnews
Lokasi: Indonesia