Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Retno Marsudi Bicara Diplomasi Hukum di Konflik Ukraina

Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan dukungan Indonesia pada investigasi ICC atas kejahatan perang di Ukraina dan pentingnya hukum internasional sebagai fondasi perdamaian. Namun ia juga mengkritik ketimpangan yurisdiksi yang melindungi negara besar, mendorong reformasi tata kelola global yang lebih adil. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk menagih komitmen Indonesia agar tidak berhenti pada retorika, melainkan aksi nyata demi martabat hukum dan kemanusiaan.

Wawancara Eksklusif: Retno Marsudi Bicara Diplomasi Hukum di Konflik Ukraina

Ketika meriam masih bergema di Ukraina, hukum internasional justru sedang menjalani ujian paling berat. Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berdiam diri ketika kekerasan terus menindas supremasi hukum. Penegasan ini bukan sekadar retorika diplomatik, melainkan sebuah deklarasi etis bahwa negara hukum harus hadir di tengah medan perang, bukan hanya di ruang sidang yang damai. Di tengah realpolitik yang sering mengorbankan keadilan, pernyataan Retno menjadi titik tolak penting bagi aktivis hukum untuk menagih komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum internasional.

Indonesia dan Upaya Penegakan Hukum di Tengah Konflik Ukraina

Retno menegaskan bahwa penyelesaian damai melalui mekanisme hukum internasional adalah satu-satunya jalan yang sejalan dengan martabat kemanusiaan. Indonesia, menurutnya, mendukung penuh investigasi yang dilakukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Dukungan ini penting karena menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan bagi pelanggaran berat hak asasi manusia, apa pun latar belakang negaranya. Dalam kerangka etika perang, sikap ini sejalan dengan asas akuntabilitas yang menolak impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil.

  • Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar kewenangan ICC dalam mengadili kejahatan perang.
  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya yang melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.
  • Prinsip akuntabilitas yang menolak kekebalan bagi pelaku pelanggaran hukum humaniter.

Antara hukum dan kekuasaan, Retno mengingatkan bahwa dunia tidak boleh membiarkan ketidakadilan menjadi kebiasaan. “Kami tidak bisa diam ketika hukum acapkali dikalahkan oleh kekerasan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap praktik realpolitik yang kerap mengorbankan keadilan hanya demi kepentingan geopolitik. Namun, aktivis hukum perlu bertanya: apakah dukungan diplomatik Indonesia terhadap ICC cukup untuk menghentikan siklus kekerasan di Ukraina? Atau justru diperlukan langkah konkret yang melampaui pernyataan politik?

Menatap Ketimpangan Yurisdiksi Internasional dan Politik Kekuasaan

Dalam kesempatan yang sama, Retno juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum internasional. Negara-negara besar, menurutnya, sering kali kebal terhadap yurisdiksi ICC. Kritik ini sangat relevan ketika kita menyaksikan bagaimana hukum justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Indonesia, kata Retno, berperan aktif di forum-forum multilateral untuk mendorong reformasi tata kelola global yang lebih adil. Hal ini menegaskan bahwa hukum internasional tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi negara kuat untuk menindas yang lemah.

  • Sanksi internasional yang selektif dan tidak proporsional harus dievaluasi.
  • Mekanisme ganti rugi bagi korban konflik harus diperkuat, bukan hanya menjadi wacana.
  • Reformasi Dewan Keamanan PBB diperlukan agar veto tidak lagi menjadi tameng pelanggar hukum.

Retno mengakui politik kekuasaan seringkali menghalangi proses hukum. Namun ia tetap optimis bahwa diplomasi yang berbasis prinsip martabat hukum dan kemanusiaan akan menjadi kompas utama kebijakan luar negeri Indonesia. “Kita harus berani menyuarakan kebenaran, meskipun tidak populer,” pungkasnya. Optimisme ini menempatkan retno marsudi sebagai suara kritis di tengah hiruk-pikuk dunia yang masih percaya pada kekuatan senjata. Namun pertanyaannya: apakah keberanian itu telah diterjemahkan dalam kebijakan nyata, seperti mendorong investigasi independen dan menekan negara-negara berpengaruh yang justru melindungi pelaku kejahatan perang?

Optimisme Retno tersebut layak diapresiasi, tetapi aktivis hukum harus bertanya: apakah sekadar menyuarakan kebenaran cukup ketika mekanisme hukum internasional masih diskriminatif? Indonesia—sebagai negara hukum yang menjunjung konstitusi—memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menjadi penonton dalam teater global ini. Dukungan tanpa aksi nyata hanyalah retorika; akuntabilitas tanpa keadilan hanyalah ilusi. Di sinilah etika perang menuntut Indonesia untuk berani mengambil langkah melampaui zona nyaman diplomasi—misalnya dengan meratifikasi Statuta Roma, memperkuat solidaritas bagi korban perang, dan menuntut reformasi hukum internasional yang lebih berkeadilan. Apakah Indonesia siap memimpin, atau justru menjadi bagian dari ketimpangan yang dikritiknya sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Retno Marsudi
Organisasi: Tempo, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Dewan Keamanan PBB, PBB
Lokasi: Ukraina, Rusia, Indonesia