Kamis, 15 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Prof. Hikmahanto Juwana tentang Implikasi Hukum Konflik Gaza bagi Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Prof. Hikmahanto Juwana mengkritisi sikap Indonesia yang terlalu hati-hati dalam merespons dugaan kejahatan perang di Gaza, dan mendesak Indonesia untuk memimpin dorongan pengadilan internasional. Etika perang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan diplomatik bilateral. Implikasinya, diperlukan posisi hukum yang tegas dan berprinsip, bukan sekadar retorika kemanusiaan.

Wawancara Eksklusif: Prof. Hikmahanto Juwana tentang Implikasi Hukum Konflik Gaza bagi Kebijakan Luar Negeri Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik tajam terhadap sikap Indonesia dalam merespons dugaan kejahatan perang di Gaza. Dalam wawancara eksklusif, ia menilai bahwa langkah Indonesia terlalu hati-hati dan tidak sebanding dengan komitmen konstitusional serta Piagam PBB yang selama ini dijunjung. Menurutnya, sebagai negara yang berpengaruh di forum multilateral, Indonesia seharusnya memimpin dorongan untuk membawa pelanggar hukum internasional ke pengadilan internasional. Etika perang, tegasnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan diplomatik bilateral yang pragmatis.

Ketegasan Hukum vs Diplomasi: Dilema Etis Indonesia dalam Konflik Gaza

Prof. Hikmahanto menyoroti lemahnya utilisasi forum-forum multilateral yang dimiliki Indonesia, seperti OKI dan PBB, untuk menuntut akuntabilitas atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Ia menekankan bahwa etika perang yang termaktub dalam Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional menjadi dasar yang tak terbantahkan untuk bertindak tegas. Indonesia, dengan kapasitas diplomasinya, seharusnya tidak hanya melontarkan retorika kemanusiaan, melainkan mendorong mekanisme hukum yang konkret.

  • Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum humaniter telah jelas dilanggar jika serangan bertubi-tubi menghantam warga sipil.
  • Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menginisiasi resolusi yang mengarah pada investigasi independen.
  • Lemahnya utilisasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh negara-negara Selatan menjadi celah yang harus segera ditutup melalui solidaritas hukum.

Melampaui Retorika Kemanusiaan: Tuntutan Akuntabilitas Hukum Internasional

Lebih jauh, Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa posisi hukum yang tegas dan berprinsip justru akan memperkuat kredibilitas Indonesia di panggung global. Sikap hati-hati yang didasari pertimbangan bilateral hanya akan menempatkan negara pada posisi abu-abu secara etis. Hukum internasional tidak boleh dijadikan alat politik sesaat, melainkan pilar yang menjunjung martabat manusia. Dalam konteks ini, setiap pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa keempat harus mendapat respons hukum yang setimpal, bukan sekadar kecaman verbal.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: “Sampai kapan Indonesia akan bersembunyi di balik kepentingan diplomatik, padahal suara hukum dan keadilan bagi korban di Gaza sedang memanggil tanggung jawab moral bangsa?” Jika komitmen terhadap Piagam PBB dan nilai kemanusiaan universal ingin dibuktikan, inilah saatnya untuk mengubah retorika menjadi aksi hukum yang nyata. Tanpa langkah tegas, Indonesia justru ikut menjadi bagian dari keheningan yang tidak etis dalam tragedi kemanusiaan ini.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: UI, PBB
Lokasi: Gaza, Indonesia