Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana: Martabat Hukum di Tengah Konflik Myanmar Butuh Intervensi ASEAN

Wawancara eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana mengungkap pelanggaran sistematis hukum humaniter internasional di Myanmar, yang membutuhkan intervensi ASEAN yang lebih tegas. Kritik tajam terhadap konsensus kaku ASEAN dan panggilan moral kepada Indonesia untuk mengadili pelaku kejahatan perang melalui Pasal 104 Konvensi Jenewa menjadi inti perdebatan etis ini.

Wawancara Eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana: Martabat Hukum di Tengah Konflik Myanmar Butuh Intervensi ASEAN

Wawancara eksklusif Area dengan Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dan utusan khusus PBB untuk etika perang di Asia Tenggara, mengungkap realitas pahit: martabat hukum di Myanmar telah runtuh akibat pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional. Dalam perbincangan di New York, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa serangan junta militer terhadap warga sipil, termasuk pemboman sekolah dan rumah ibadah, bukan lagi sekadar konflik internal—melainkan kejahatan perang yang membutuhkan respons hukum tegas. Kritik ini menjadi tamparan keras bagi diplomasi ASEAN yang dinilai gagal menjaga supremasi hukum di kawasan. Ketika martabat hukum dipertaruhkan, pernyataan diplomatik tanpa efek jera hanya menjadi pengkhianatan terhadap etika perang dan nilai-nilai kemanusiaan.

Konsensus ASEAN: Tameng atau Pengkhianatan terhadap Martabat Hukum?

Prof. Hikmahanto mengkritik tajam lambannya respons ASEAN dalam menegakkan martabat hukum di kawasan. Menurutnya, konsensus yang terlalu kaku justru melindungi junta militer Myanmar dari sanksi internasional. Prinsip non-intervensi yang diagung-agungkan negara anggota, dalam konteks ini, menjadi tameng bagi pelanggaran berat terhadap etika perang dan martabat manusia. Pelanggaran yang terjadi mencakup:

  • Pelanggaran Pasal 3 common Konvensi Jenewa 1949 tentang konflik non-internasional: serangan terhadap warga sipil, rumah ibadah, dan fasilitas pendidikan.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional yang melarang serangan tidak pandang bulu.
  • Kegagalan ASEAN menerapkan mekanisme enforcement terhadap resolusi dan pernyataan bersama, menunjukkan lemahnya supremasi hukum di tingkat regional.

Beliau mendorong Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar di ASEAN, untuk memimpin pembentukan tribunal regional yang independen dengan yurisdiksi mengadili pelanggaran hukum humaniter di kawasan. Inisiatif ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga ujian moral bagi komitmen ASEAN terhadap martabat hukum. Dalam kondisi konflik Myanmar yang terus berlarut, kita tidak bisa hanya menyerah pada politik identitas; kita harus kembali pada supremasi hukum dan etika perang.

Pasal 104 Konvensi Jenewa: Panggilan Moral bagi Indonesia yang Terabaikan?

Wawancara eksklusif ini juga menyoroti Pasal 104 Konvensi Jenewa yang mewajibkan negara-negara pihak untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku kejahatan perang. Prof. Hikmahanto menekankan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dan memiliki tanggung jawab moral untuk menerapkan yurisdiksi universal terhadap kasus-kasus seperti di Myanmar. Pasal ini bukan sekadar norma teknis, melainkan amanat etis yang menuntut tindakan nyata. Dengan kondisi di mana Myanmar terus dilanda konflik, Indonesia memiliki posisi strategis untuk memimpin penuntutan melalui pengadilan nasional atau mendorong pembentukan tribunal ad hoc di bawah naungan ASEAN. Langkah hukum ini, meskipun sarat tantangan politik dan diplomasi, merupakan satu-satunya jalan untuk memulihkan martabat hukum di Asia Tenggara.

Kritik tajam Prof. Hikmahanto menggugah kita untuk bertanya: Apakah ASEAN masih sanggup menjadi garda depan penegakan hukum humaniter, atau justru menjadi tameng bagi kejahatan perang? Saatnya aktivis hukum dan para pemangku kebijakan mengambil sikap tegas—bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai aktor yang mendorong keadilan bagi korban pelanggaran sistematis di Myanmar. Martabat hukum tidak bisa ditawar dengan kenyamanan diplomasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Tribunnews, PBB, ASEAN, Konvensi Jenewa
Lokasi: New York, Myanmar, Asia Tenggara, Indonesia