Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah dalam merespons serangan siber yang menargetkan infrastruktur vital. Menurutnya, tindakan balasan yang tidak proporsional terhadap agresi siber bukan hanya masalah teknis keamanan, melainkan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip etika perang dan hukum humaniter internasional. Ketika negara memilih untuk membalas serangan siber tanpa dasar etika yang jelas, maka martabat hukum justru dikorbankan demi kepentingan pragmatis jangka pendek. Persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat ancaman siber kian nyata, sementara kerangka hukum yang mengatur tata kelola perang di dunia maya masih abu-abu.
Prinsip Proporsionalitas dalam Perang Siber: Antara Pembalasan dan Etika Kemanusiaan
Prof. Hikmahanto secara spesifik menekankan bahwa etika perang modern tidak hanya berlaku di medan fisik, tetapi juga di dunia maya. Dalam konteks serangan siber, prinsip proporsionalitas menjadi batu uji moral yang sering dilupakan. Serangan balik yang berlebihan — misalnya dengan merusak infrastruktur sipil atau mengganggu layanan publik — dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan yang diatur dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya.
- Prinsip pembedaan (distinction): Setiap serangan, termasuk siber, harus membedakan antara target militer dan sipil. Serangan siber yang merusak rumah sakit, sistem perbankan publik, atau data kependudukan adalah bentuk pelanggaran serius.
- Prinsip proporsionalitas (proportionality): Kerugian tambahan terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Balasan siber yang memicu chaos ekonomi justru melanggar prinsip ini.
- Prinsip Necessity: Setiap tindakan balasan harus benar-benar diperlukan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, negara mudah terjebak dalam spiral pembalasan yang tidak terkendali.
Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki doktrin hukum siber yang secara eksplisit mengacu pada hukum internasional dan hukum humaniter. Tanpa itu, tindakan balasan hanya menjadi bentuk pembalasan tanpa dasar etis, yang justru memperparah ketidakstabilan regional maupun global.
Ketiadaan Kerangka Hukum: Indonesia Tertinggal dalam Norma Perang Siber
Lebih lanjut, kekhawatiran yang diungkapkan dalam wawancara tersebut menyoroti bahwa Indonesia masih tertinggal dalam mengadopsi norma-norma hukum perang siber yang diakui secara internasional. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Israel telah lama mengembangkan manual hukum siber (misalnya Tallinn Manual) yang mengatur konflik di ruang digital. Indonesia, di sisi lain, belum memiliki posisi resmi atau interpretasi hukum yang baku terhadap peristiwa serangan siber lintas negara.
Kondisi ini menimbulkan celah serius: ketika ancaman nyata terus meningkat, respons yang diambil bisa melanggar prinsip-prinsip dasar hukum perang. Prof. Hikmahanto mendesak agar para pembuat kebijakan dan aktivis hukum segera mendorong pengaturan yang lebih berperikemanusiaan, tidak hanya berbasis pada kepentingan teknologi semata. Aktivis hukum memiliki peran strategis untuk mengadvokasi doktrin siber yang menjunjung tinggi martabat hukum dan etika perang.
Pandangan kritis ini menjadi pengingat yang keras: etika perang bukanlah opsional, melainkan landasan fundamental yang membedakan tindakan negara yang sah dari aksi pembalasan yang tidak bertanggung jawab. Serangan siber tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menempatkan hukum dan etika sebagai panglima, bahkan di medan digital.
Pertanyaan etisnya adalah: Sudahkah kita sebagai bangsa benar-benar siap untuk berperang di ranah siber dengan tetap berpegang teguh pada martabat kemanusiaan, atau justru kita akan menjadi pelanggar hukum internasional tanpa sadar? Jawabannya ada pada keberanian para aktivis hukum untuk terus mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan tin balasan negara di dunia maya.
", "ringkasan_html": "Prof. Hikmahanto Juwana mengkritik kebijakan respons serangan siber Indonesia yang tidak proporsional dan melanggar etika perang serta hukum humaniter internasional. Ia menekankan perlunya doktrin hukum siber yang mengacu pada prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan kebutuhan, agar tindakan balasan tidak menjadi pembalasan tanpa dasar etis. Tanpa kerangka hukum yang jelas, Indonesia tertinggal dalam mengadopsi norma perang siber global, sehingga aktivis hukum didorong untuk mengadvokasi pengaturan yang lebih berperikemanusiaan.
" }