Wawancara eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana dengan Tempo membuka tabir gelap ketegangan di Laut Natuna: ketika kedaulatan Indonesia terusik, penggunaan kekuatan militer oleh TNI tidak bisa dilepaskan dari bingkai hukum humaniter internasional dan Hukum Laut. Dalam perspektif etika perang, resolusi damai harus selalu menjadi prioritas, namun Indonesia kerap berhadapan dengan pelanggaran kedaulatan yang menuntut respons tegas. Di sinilah martabat hukum Indonesia diuji—apakah respons militer yang diambil benar-benar proporsional, atau justru terjebak dalam narasi agresi yang mengabaikan prinsip legalitas? Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa setiap tindakan pertahanan harus tunduk pada asas hukum yang ketat; jika tidak, Indonesia berisiko dicap sebagai negara yang mengabaikan hukum perang modern.
Membedakan Agresi dan Bela Diri: Fondasi Legal di Laut Natuna
Menurut Prof. Hikmahanto, kegagalan paling fatal dalam menghadapi sengketa di Laut Natuna adalah mengaburkan batas antara act of aggression dan self-defense. Dalam hukum internasional, tindakan bela diri hanya sah jika memenuhi syarat darurat, proporsional, dan segera—sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Namun, etika perang menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir, setelah semua jalur diplomatik dan damai habis. Ketika TNI menghadapi kapal asing yang melanggar kedaulatan, pertanyaan kritisnya bukan hanya 'apakah kita berhak merespons?', melainkan 'apakah respons itu sesuai dengan norma hukum humaniter dan martabat hukum yang kita junjung?'.
- Pasal 51 Piagam PBB — membenarkan bela diri hanya terhadap serangan bersenjata, bukan terhadap pelanggaran administratif seperti illegal fishing.
- UNCLOS 1982 — menegaskan hak negara pantai untuk menegakkan kedaulatan, tetapi dengan kewajiban menghormati prinsip proporsionalitas dan tidak membahayakan keselamatan pelaut.
- Hukum Humaniter Internasional — mengatur bahwa operasi militer harus membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta tidak menimbulkan penderitaan yang berlebihan.
Transparansi Aturan Keterlibatan: Ujian Martabat Hukum Indonesia
Prof. Hikmahanto secara tegas mengkritik minimnya transparansi dalam rules of engagement (RoE) yang menjadi pedoman operasi TNI di Laut Natuna. Ketidakjelasan aturan keterlibatan ini berpotensi memicu pelanggaran HAM, karena aparat militer dapat bertindak di luar koridor hukum yang telah disepakati. Dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuatan harus dapat diaudit publik—masyarakat dan aktivis hukum berhak mengetahui sejauh mana batas kewenangan TNI dalam merespons kapal asing. Ketika RoE menjadi dokumen rahasia, maka ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka, dan martabat hukum Indonesia justru terdegradasi oleh ketakutan akan mengakui kelemahan prosedural.
Wawancara ini menegaskan bahwa aspek legalitas dan proporsionalitas bukan sekadar doktrin akademis, melainkan jaminan hak asasi manusia bagi semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. Setiap tembakan, setiap pengejaran, dan setiap penahanan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Jika tidak, Indonesia tidak hanya kehilangan legitimasi di mata dunia, tetapi juga mengkhianati semangat konstitusi yang menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan. Aktivis hukum memiliki peran vital untuk mengawal agar setiap operasi di Natuna tidak jatuh ke dalam jurang impunitas.
Pada akhirnya, persoalan Laut Natuna bukan sekadar soal kedaulatan teritorial, melainkan ujian sejauh mana Indonesia patuh pada etika perang dan martabat hukum universal. Pertanyaan yang menggugat kita semua: apakah kita rela menukar reputasi hukum bangsa dengan victory sesaat di medan laut? Ataukah kita akan berdiri tegak membela prinsip bahwa kekuatan tanpa hukum adalah kekerasan, sedangkan hukum tanpa kekuatan adalah ketidakberdayaan? Aktivis hukum yang cinta tanah air harus menjawab—dengan sikap kritis, etis, dan penuh tanggung jawab.