Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Prof. Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara tentang Martabat Hukum dan Pertahanan Nasional

Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Prof. Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengkritik lemahnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran etika perang di Indonesia, yang mengorbankan martabat hukum demi keamanan nasional yang sempit. Ia mendesak transparansi sistem peradilan militer dan revisi UU Pertahanan agar lebih menghormati hukum humaniter internasional. Artikel ini mengajak aktifis hukum untuk memastikan bahwa keamanan nasional tidak mengabaikan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Wawancara Eksklusif: Prof. Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara tentang Martabat Hukum dan Pertahanan Nasional

Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Prof. Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara, pakar hukum pidana internasional dan aktifis hukum yang dikenal kritis, melontarkan pernyataan tajam tentang rendahnya martabat hukum di Indonesia. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran etika perang, terutama di daerah konflik, merupakan bukti nyata bahwa keamanan nasional seringkali dijadikan tameng untuk menutupi ketidakadilan. Ia menegaskan bahwa martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan keamanan yang sempit dan pragmatis.

Menelanjangi Pelanggaran Etika Perang Melalui Sistem Peradilan Militer

Prof. Hakim secara spesifik menyoroti sistem peradilan militer yang tertutup dan tidak akuntabel. Menurutnya, banyak kasus kekerasan di daerah konflik, termasuk yang melibatkan aparat keamanan, tidak pernah diusut secara transparan. Ia meminta pemerintah segera membuka sistem peradilan militer agar dapat diawasi oleh publik dan lembaga independen. Pelanggaran etika perang, seperti penembakan terhadap warga sipil atau penggunaan kekuatan berlebihan, harus diadili di pengadilan yang jujur dan tidak memihak.

Dalam konteks ini, Prof. Hakim merinci sejumlah norma hukum yang sering dilanggar:

  • Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional: Setiap serangan harus sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan, dan tidak boleh menyebabkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil.
  • Pasal 3 Konvensi Jenewa: Melarang kekerasan terhadap orang yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan, termasuk warga sipil dan tawanan.
  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan perang, yang seharusnya berlaku bagi semua pelaku tanpa kecuali.

Revisi UU Pertahanan: Antara Martabat Hukum dan Keamanan Nasional

Prof. Hakim juga mendesak revisi mendalam terhadap Undang-Undang Pertahanan Negara. Ia menilai UU yang ada saat ini masih sangat kental dengan pendekatan keamanan yang represif dan mengabaikan prinsip-prinsip hukum humaniter. Menurutnya, menjunjung martabat hukum justru akan memperkuat keamanan nasional dalam jangka panjang. Sebaliknya, menindas hak asasi manusia dan melanggar etika perang hanya akan menimbulkan dendam dan ketidakstabilan sosial.

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pertahanan harus berlandaskan pada:

  • Penghormatan terhadap HAM: Operasi militer harus menghormati hak-hak dasar warga sipil dan tahanan.
  • Akuntabilitas Penuh: Setiap tindakan aparat keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Transparansi Publik: Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi operasi militer yang menyangkut kepentingan umum.

Bagi Prof. Hakim, krisis kepercayaan terhadap institusi hukum dan militer saat ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ia meminta para aktifis hukum untuk tidak diam dan terus mendorong reformasi di bidang pertahanan dan peradilan. Revisi UU Pertahanan harus menjadi momentum untuk mengharmoniskan hukum nasional dengan hukum internasional, bukan justru memperkuat impunitas.

Sebagai penutup, kita perlu merenungkan: Apakah keamanan nasional yang dibangun di atas puing-puing martabat hukum benar-benar akan melindungi kita? Atau sebaliknya, ia justru mengikis fondasi keadilan yang menjadi penjamin stabilitas sejati? Para aktifis hukum harus mengambil sikap tegas untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pertahanan tidak hanya menguntungkan segelintir elit, tetapi juga menghormati hak dan martabat setiap warga negara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Organisasi: Media Area, pemerintah
Lokasi: Indonesia