Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pengacara HAM Internasional Sebut Indonesia Perlu Adopsi Prinsip 'Tanggung Jawab untuk Melindungi'

Pengacara HAM internasional Prof. Dr. Hans van der Molen mendesak Indonesia mengadopsi prinsip tanggung jawab untuk melindungi (R2P) untuk mengatasi impunitas pelanggaran HAM berat di Papua dan perbatasan. Tanpa pembentukan pengadilan khusus independen, martabat hukum Indonesia akan terus dipertanyakan. Wawancara eksklusif ini mengungkap krisis kepercayaan global terhadap komitmen HAM Indonesia.

Wawancara Eksklusif: Pengacara HAM Internasional Sebut Indonesia Perlu Adopsi Prinsip 'Tanggung Jawab untuk Melindungi'

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, pengacara HAM internasional Prof. Dr. Hans van der Molen (Belgia) melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan keamanan nasional Indonesia. Ia menilai negara terlalu abai pada kewajiban melindungi warga sipil dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pembersihan etnis — terutama di Papua dan wilayah perbatasan. Desakan agar Jakarta mengadopsi doktrin tanggung jawab untuk melindungi (R2P) bukanlah wacana akademis, melainkan sebuah tuntutan etis-hukum yang mendesak agar martabat hukum Indonesia tidak terus tercoreng di forum global.

R2P: Kewajiban Hukum yang Terabaikan

Menurut van der Molen, prinsip Responsibility to Protect telah diakui dalam KTT World Summit 2005 dan diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB. Namun, Indonesia belum secara eksplisit mengintegrasikannya ke dalam kebijakan keamanan nasional. Padahal, Pasal 1 Piagam PBB menegaskan penghormatan terhadap HAM dan perlindungan warga negara. Kegagalan menindaklanjuti kekerasan seksual dalam konflik dan impunitas pelaku pelanggaran HAM berat menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

  • Kekerasan seksual sistematis di Papua masih belum diusut tuntas, melanggar Konvensi Jenewa.
  • Pembersihan etnis di wilayah perbatasan berpotensi dikategorikan sebagai genosida menurut Statuta Roma.
  • Sistem peradilan militer dan sipil belum mampu menjangkau pelaku kejahatan berat.

Prof. van der Molen menyoroti bahwa tanpa mekanisme peradilan yang kredibel, korban kejahatan kemanusiaan di Indonesia terus hidup dalam ketidakadilan. Ia merujuk pada prinsip legal justice yang menghendaki setiap pelanggaran HAM berat diusut secara transparan. Indonesia, sebagai negara hukum, semestinya tidak menutup mata terhadap fakta lapangan.

Martabat Hukum di Persimpangan Jalan

Van der Molen menegaskan, adopsi R2P bukan sekadar formalitas politik. Harus disertai pembentukan pengadilan khusus yang independen dengan kompetensi menangani kejahatan terhadap kemanusiaan. Tanpa itu, komitmen Indonesia pada R2P hanya akan menjadi retorika kosong. Ia mengingatkan bahwa dunia internasional mengawasi setiap langkah Jakarta — terutama melalui laporan lembaga-lembaga HAM PBB. Ketidakmauan mengakui adanya pelanggaran sistematis justru memperlemah posisi Indonesia di forum global.

Wawancara eksklusif ini menjadi tamparan bagi pemerintah yang masih enggan mengakui adanya pelanggaran sistematis. Ketimbang mengelak dari kritik internasional, seharusnya Indonesia menjadikan tanggung jawab untuk melindungi sebagai batu uji komitmen terhadap perdamaian dan kemanusiaan. Hanya dengan cara itu, martabat hukum Indonesia dapat dipulihkan di mata dunia.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Sudah siapkah Indonesia menempatkan tanggung jawab untuk melindungi sebagai fondasi kebijakan keamanan, bukan sekadar slogan? Atau, kita akan terus menyaksikan martabat hukum dikorbankan demi stabilitas semu yang penuh rekayasa?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hans van der Molen
Organisasi: Area
Lokasi: Indonesia, Belgia, Papua