Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Panglima TNI Bicara Soal Etika Perang dalam Operasi Penegakan Kedaulatan

Artikel ini mengkritisi pernyataan Panglima TNI tentang komitmen Etika Perang dalam Operasi Kedaulatan, yang dibayangi laporan Komnas HAM di Papua. Dengan merujuk pada prinsip hukum humaniter internasional—pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan—artikel menyoroti kelemahan akuntabilitas internal TNI dan menuntut investigasi transparan sebagai syarat menjaga martabat hukum. Tanpa langkah nyata, retorika normatif hanya akan mengikis kredibilitas institusi di mata dunia.

Wawancara Eksklusif: Panglima TNI Bicara Soal Etika Perang dalam Operasi Penegakan Kedaulatan

Dalam wawancara eksklusif dengan Tribun News, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto kembali menegaskan komitmen institusinya terhadap Panglima TNI|Etika Perang|Operasi Kedaulatan. Namun, pernyataan ini justru menguak kontradiksi di tengah bayang-bayang laporan Komnas HAM di Papua yang mencatat dugaan pelanggaran berat. Aktivis hukum menilai bahwa retorika normatif tanpa langkah investigasi transparan hanya akan mengikis kredibilitas TNI di hadapan komunitas internasional. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah prinsip etika perang benar-benar diterapkan di lapangan, atau sekadar menjadi narasi diplomatis untuk menutupi fakta pelanggaran?

Prinsip Hukum Humaniter Internasional: Antara Norma dan Realitas Operasi

Panglima TNI menyatakan bahwa seluruh operasi militer berpegang pada tiga prinsip utama hukum humaniter internasional, yaitu pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu. Ia menegaskan, "Kami tidak pernah menargetkan warga sipil, jika ada pelanggaran itu oknum." Pernyataan ini, jika dikaji secara kritis, justru membuka celah pertanyaan etis yang dalam. Berikut adalah rincian prinsip yang dilanggar menurut dugaan laporan Komnas HAM:

  • Prinsip Pembedaan — Berdasarkan Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, pihak yang bertikai wajib membedakan antara kombatan dan sipil. Namun, laporan Komnas HAM di Papua mencatat adanya korban sipil yang belum diinvestigasi secara independen. Apakah ini berarti prinsip ini telah dilanggar?
  • Prinsip Proporsionalitas — Setiap serangan tidak boleh menimbulkan kerusakan berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung. Penggunaan kekuatan dalam Panglima TNI|Etika Perang|Operasi Kedaulatan harus diukur dengan cermat, namun data korban yang tidak transparan menghambat verifikasi independen.
  • Prinsip Pencegahan Penderitaan — Larangan terhadap kekerasan yang tidak perlu, termasuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, diatur dalam Common Article 3 Konvensi Jenewa. Pernyataan "oknum" justru mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas internal TNI.

Jika TNI serius menerapkan prinsip-prinsip ini, maka setiap dugaan pelanggaran harus diusut tuntas tanpa kecuali. Pengakuan adanya "oknum" seharusnya diikuti dengan langkah hukum yang tegas, bukan sekadar pernyataan komitmen yang tidak berdampak.

Dilema Keamanan Nasional vs Martabat Hukum: Ujian bagi Panglima TNI

Wawancara ini mengungkap dilema klasik antara menjaga stabilitas keamanan nasional dan mempertahankan martabat hukum di hadapan komunitas internasional. Ketika ditanya soal laporan Komnas HAM di Papua, Panglima TNI hanya berjanji akan memeriksa secara internal. Respons ini dinilai belum memadai oleh para aktivis hukum yang menuntut investigasi publik dan keterbukaan informasi. Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang serius sesuai dengan Prinsip-Prinsip Joinet dan kewajiban due diligence dalam hukum humaniter. Panglima TNI|Etika Perang|Operasi Kedaulatan bukanlah sekadar kata kunci, melainkan standar yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan operasional. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, retorika normatif hanya akan menjadi tameng diplomatik yang mengaburkan realitas pelanggaran.

Apa yang seharusnya menjadi prioritas bukanlah sekadar pembelaan institusi, melainkan komitmen nyata untuk menegakkan martabat hukum di atas kepentingan sesaat. Para aktivis hukum dan masyarakat internasional menanti langkah konkret: apakah TNI akan membuka akses bagi penyelidik independen, atau justru terus bersembunyi di balik narasi keamanan nasional? Dalam etika perang, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran HAM — setiap oknum harus diadili, setiap korban harus mendapat keadilan. Pertanyaan etis yang menggugah pun layak diajukan: jika prinsip-prinsip hukum humaniter hanya menjadi hiasan pidato, lalu apa bedanya dengan kekerasan tanpa aturan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subianto
Organisasi: TNI, Tribun News, Komnas HAM
Lokasi: Papua