Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soal Sanksi Ekonomi dan Etika Perang

Wawancara eksklusif dengan Prof. Hikmahanto Juwana mengungkap bahwa sanksi ekonomi yang tidak tepat sasaran melanggar prinsip distingsi dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, serta mengancam martabat hukum global. Sanksi semacam itu justru menghukum warga sipil dan memperpanjang konflik, sehingga membutuhkan pengawasan etis yang ketat. Aktivis hukum didorong untuk memastikan setiap kebijakan sanksi memenuhi prinsip kemanusiaan dan hukum perang.

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Soal Sanksi Ekonomi dan Etika Perang

Dalam konflik bersenjata modern, sanksi ekonomi kerap digunakan sebagai senjata diplomatik untuk menekan pihak lawan. Namun, wawancara eksklusif Area dengan Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, mengungkap fakta pahit: sanksi yang dirancang tanpa mempertimbangkan etika perang justru menjadi boomerang kemanusiaan. Menurutnya, banyak sanksi ekonomi saat ini tidak tepat sasaran dan secara langsung menghukum warga sipil yang tidak bersalah — sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum internasional.

Prinsip Distingsi dan Proporsionalitas: Korban Sipil di Balik Sanksi

Dalam hukum humaniter internasional, terdapat dua pilar utama yang wajib dipatuhi dalam setiap tindakan konflik: prinsip distingsi (membedakan kombatan dan warga sipil) dan prinsip proporsionalitas (kerusakan yang ditimbulkan tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer). Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa sanksi ekonomi yang tidak membedakan antara entitas pemerintah dan masyarakat umum jelas melanggar kedua prinsip ini. Ia merinci beberapa bentuk pelanggaran yang lazim terjadi:

  • Pemblokiran akses pangan dan obat-obatan — secara langsung mengancam hak hidup warga sipil, melanggar Pasal 54 Protokol Tambahan I Geneva Convention.
  • Penutupan sistem perbankan yang mencegah pengiriman remitansi dari diaspora, membuat keluarga miskin kehilangan sumber penghidupan.
  • Larangan ekspor-impor barang kebutuhan dasar — menciptakan krisis kemanusiaan yang berlarut, sebagaimana terjadi di beberapa negara yang dikenai sanksi sepihak.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia itu menekankan bahwa “sanksi ekonomi yang dirancang tanpa audit etika perang ibarat bom waktu yang meledak di tengah penduduk sipil, bukan di medan tempur.” Ia menganjurkan agar setiap negara atau lembaga internasional yang memberlakukan sanksi terlebih dahulu melakukan uji proporsionalitas dan distingsi secara ketat.

Martabat Hukum Global Dipertaruhkan

Dampak jangka panjang dari sanksi ekonomi yang tidak etis tidak hanya dirasakan oleh rakyat di negara sasaran, tetapi juga menggerogoti martabat hukum global. Prof. Hikmahanto memperingatkan bahwa penggunaan sanksi secara semena-mena tanpa dasar hukum internasional yang jelas justru melemahkan legitimasi Dewan Keamanan PBB dan instrumen multilateral lainnya. Ia menyoroti bahwa jika sanksi menjadi alat dominasi sepihak oleh negara adidaya, maka prinsip keadilan dan kesetaraan antarnegara — yang menjadi fondasi tata dunia — akan runtuh. Hal ini memicu siklus balas dendam dan memperpanjang konflik, bukan menyelesaikannya.

Dalam analisisnya, Prof. Hikmahanto mengajukan tiga prasyarat minimal agar sanksi ekonomi tetap selaras dengan etika perang dan hukum internasional:

  • Sanksi harus ditargetkan secara spesifik pada individu atau entitas yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum, bukan terhadap seluruh populasi.
  • Harus ada mekanisme eksempti kemanusiaan yang jelas dan mudah diakses, sehingga bantuan medis dan pangan tetap dapat mengalir.
  • Sanksi hanya boleh diberlakukan sebagai upaya terakhir setelah negosiasi dan mekanisme damai lain gagal, serta tunduk pada review periodik oleh badan independen.

Tanpa prasyarat ini, lanjutnya, sanksi ekonomi tidak lebih dari hukuman kolektif yang dilarang keras oleh Konvensi Jenewa dan Statuta Roma. Para aktivis hukum di Indonesia dan seluruh dunia harus mendorong agar setiap kebijakan sanksi diuji dari kerangka hukum humaniter sebelum diimplementasikan.

Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela menjadi bagian dari sistem yang menghukum jutaan warga sipil hanya karena kesalahan segelintir penguasa? Para aktivis hukum harus bersuara — mendorong agar setiap sanksi ekonomi diuji dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum perang, bukan sekadar kepentingan geopolitik.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia