WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif Pakar Hukum Internasional: 'Pengeboman Sarana Sipil adalah Kejahatan Perang'
14 Oktober 2026
Jakarta
3 views
Dalam wawancara eksklusif, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, menegaskan dengan tegas bahwa pengeboman yang disengaja terhadap infrastruktur sipil vital—seperti rumah sakit, sekolah, dan instalasi air—dalam suatu konflik bersenjata merupakan kejahatan perang (war crime) sesuai Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ia menjelaskan bahwa prinsip pembedaan antara target militer dan objek sipil adalah batu uji bagi etika perang modern.
Prof. Hikmahanto mengkritik kecenderungan beberapa pihak untuk menggunakan narasi 'kerusakan kolateral' sebagai pembenaran yang terlalu longgar, yang sering mengaburkan kewajiban untuk melakukan pencegahan maksimal (precaution) dalam penyerangan. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi persenjataan justru seharusnya meningkatkan akurasi dan mengurangi alasan untuk melanggar prinsip ini. Setiap penyimpangan harus dibawa ke meja hijau, bukan dibiarkan menjadi norma baru dalam peperangan.
Wawancara ini juga menyentuh tantangan penegakan hukum, di mana politik seringkali membayangi proses hukum di ICC. Namun, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa dokumentasi dan pengumpulan bukti oleh organisasi independen dan negara-negara pihak tetap sangat krusial. 'Hukum tidak mati karena tidak ditegakkan hari ini. Ia menunggu momentumnya,' ujarnya, menekankan pentingnya membangun preseden dan memori kolektif tentang kejahatan, sebagai fondasi untuk pertanggungjawaban di masa depan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional (ICC)