Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar HHI Soroti Tantangan Implementasi Hukum Humaniter di Konflik Non-Internasional seperti Papua

Wawancara eksklusif dengan pakar HHI Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti kesenjangan antara ratifikasi dan implementasi HHI di konflik non-internasional seperti Papua. Ruang abu-abu hukum dimanfaatkan untuk melanggengkan kekerasan, sementara dalih keamanan nasional menghambat akuntabilitas. Tanpa transparansi dan kemauan politik, martabat hukum dan kemanusiaan terus terancam.

Wawancara Eksklusif: Pakar HHI Soroti Tantangan Implementasi Hukum Humaniter di Konflik Non-Internasional seperti Papua

Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, pakar HHI Prof. Dr. Hikmahanto Juwana mengungkap fakta yang memprihatinkan: kesenjangan besar antara ratifikasi instrumen Hukum Humaniter Internasional (HHI) dengan implementasinya di konflik non-internasional seperti di Papua. Kerangka hukum untuk perang antarnegara memang tegas, namun ketika berhadapan dengan konflik internal, norma-norma yang ada justru rapuh dan penuh ambiguitas. Akibatnya, ruang abu-abu hukum dimanfaatkan oleh negara dan kelompok bersenjata untuk melanggengkan kekerasan yang mengorbankan warga sipil.

Ruang Abu-Abu Hukum dalam Konflik Non-Internasional

Menurut Prof. Hikmahanto, tantangan implementasi HHI pada konflik non-internasional tidak hanya terletak pada lemahnya struktur hukum, tetapi juga pada ketidaksiapan aktor di lapangan. Prinsip dasar HHI seperti pembedaan dan proporsionalitas tetap berlaku mutlak, tetapi pada praktiknya prinsip ini sering dikorbankan demi tujuan taktis. Konflik di Papua menunjukkan bagaimana ketiadaan struktur komando yang jelas pada kelompok non-negara, serta kurangnya komitmen terhadap norma internasional, membuat hukum humaniter kehilangan daya gentarnya. Padahal, Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II telah menegaskan perlindungan dasar bagi setiap orang yang tidak ikut berperang.

  • Pembedaan: membedakan kombatan dan warga sipil sering diabaikan dalam operasi militer maupun aksi kelompok bersenjata.
  • Proporsionalitas: serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibiarkan terjadi tanpa evaluasi hukum yang memadai.
  • Akuntabilitas: tidak adanya mekanisme penegakan yang efektif bagi aktor non-negara menjadikan HHI hanya sebagai norma deklaratif.

Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan negara untuk menutup informasi dengan dalih keamanan nasional. Prof. Hikmahanto menegaskan, "Transparansi bukanlah kelemahan, melainkan tanda kekuatan sebuah negara hukum yang percaya diri bahwa tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum." Pernyataan ini adalah tamparan bagi praktik penyembunyian yang justru menghambat akuntabilitas dan pembelajaran.

Transparansi dan Akuntabilitas: Uji Keberanian Negara Hukum

Ketika negara menggunakan isu keamanan nasional untuk meredam kritik, maka martabat hukum yang menjadi fondasi demokrasi ikut terancam. HHI tidak hanya bicara soal kepatuhan, tetapi juga soal keberanian untuk mengakui kesalahan. Tanpa kemauan politik yang kuat untuk menegakkan HHI secara konsisten dan transparan, semua pelatihan dan nota kesepahaman hanyalah lipstik pada wajah konflik yang terus mengorbankan nyawa dan martabat manusia.

Wawancara ini menegaskan bahwa implementasi HHI di konflik non-internasional bukanlah sekadar persoalan teknis, melainkan ujian integritas negara di hadapan hukum dan kemanusiaan. Pertanyaannya sekarang, mampukah aparat penegak hukum dan pemerintah keluar dari zona nyaman untuk membuka ruang pengawasan publik? Atau akankah kita terus membiarkan ruang abu-abu itu menjadi kuburan massal bagi keadilan? Aktivis hukum tidak boleh diam; inilah saatnya menuntut implementasi yang sungguh-sungguh, bukan sekadar ratifikasi yang indah di atas kertas.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Media Area
Lokasi: Papua