Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif Menhan: Etika Perang Harus Menjadi Landasan Doktrin Pertahanan

Menteri Pertahanan mengakui perlunya evaluasi doktrin pertahanan agar berpegang pada etika perang dan hukum humaniter internasional. Namun, tanpa mekanisme pengawasan independen dan sanksi tegas bagi pelanggar, komitmen ini berisiko hanya menjadi wacana. Pertanyaan kritis yang tersisa adalah apakah implementasi di lapangan akan mampu mengalahkan budaya impunitas militer yang sudah mengakar.

Wawancara Eksklusif Menhan: Etika Perang Harus Menjadi Landasan Doktrin Pertahanan

Menteri Pertahanan dalam wawancara eksklusif dengan Area mengakui secara terbuka adanya kebutuhan mendesak untuk merevisi doktrin pertahanan Indonesia agar lebih berorientasi pada etika perang dan supremasi hukum. Pengakuan ini bukan sekadar retorika, melainkan respons terhadap desakan publik dan lembaga swadaya masyarakat yang selama ini menyoroti celah hukum dalam operasi militer di berbagai daerah konflik. Pernyataan bahwa "setiap prajurit harus memahami bahwa perang hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir" menegaskan kesadaran akan prinsip jus ad bellum dan jus in bello yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik lapangan.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Antara Norma dan Realitas

Dalam wawancara yang berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan itu, Menteri Pertahanan menekankan pentingnya dua pilar utama hukum humaniter internasional: proporsionalitas dan pembedaan. Namun, para praktisi hukum yang diwawancarai Area mengingatkan bahwa selama belum ada mekanisme pengawasan independen, pengakuan semacam ini hanya akan menjadi wacana tanpa dampak. Beberapa titik kritis yang perlu segera dibenahi meliputi:

  • Pelatihan Hukum Humaniter untuk Seluruh Prajurit TNI — masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistematis dalam kurikulum pendidikan militer.
  • Mekanisme Pengaduan Publik — meskipun Menhan berjanji membuka akses, tanpa lembaga pengawas yang bebas dari hierarki militer, risiko impunitas tetap tinggi.
  • Kesesuaian dengan Konvensi Jenewa — Indonesia telah meratifikasi, namun implementasi di tingkat operasional masih tumpang tindih dengan doktrin lama yang mengutamakan efektivitas tempur di atas asas legalitas.

Martabat Hukum vs. Kehormatan Institusi: Pertarungan yang Belum Usai

Menteri Pertahanan menegaskan bahwa kehormatan TNI terletak pada kepatuhan terhadap hukum dan etika. Pernyataan ini patut diapresiasi, namun harus diuji dengan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tanpa adanya komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara transparan, ucapan tentang "kehormatan institusi" hanya akan menjadi kamuflase. Aktivis hukum menuntut adanya langkah konkret, bukan sekadar wacana, seperti pembentukan pengadilan militer ad hoc yang bersifat independen dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) agar selaras dengan standar internasional.

Wawancara ini sejatinya membuka ruang dialog yang telah lama ditunggu. Namun, pertanyaan etis yang menggantung adalah: apakah doktrin pertahanan yang baru hanya akan menjadi pajangan di atas kertas, atau benar-benar mengubah budaya militer yang selama ini enggan diawasi oleh hukum sipil? Jika tidak diimbangi dengan sanksi tegas bagi pelanggar dan perlindungan bagi pelapor, maka etika perang hanya akan tetap menjadi ilusi dalam peta pertahanan nasional. Aktivis hukum, pegiat HAM, dan para akademisi perlu terus mengawal proses revisi ini agar martabat hukum tidak dikorbankan demi stabilitas semu.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, Kementerian Pertahanan, Area
Lokasi: Indonesia