Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Ketua Komnas HAM periode 2021–2025, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, mengungkapkan fakta pahit: penegakan hukum di daerah konflik seperti Papua dan Maluku masih terhambat oleh minimnya kemauan politik aparat keamanan. Ia menyoroti trauma kolektif yang terus menganga tanpa penyelesaian hukum yang memadai—sebuah skandal etis yang mencederai martabat hukum Indonesia. Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan panggilan darurat bagi aktivis hukum untuk menuntut akuntabilitas di medan konflik, sebuah isu yang kerap dikubur demi stabilitas semu. Penegakan HAM di wilayah konflik menjadi ujian serius bagi komitmen negara terhadap prinsip supremasi hukum dan etika perang.
Transitional Justice: Antara Reparasi dan Reformasi Sektor Keamanan
Prof. Sulistyowati menegaskan bahwa Indonesia perlu mengadopsi mekanisme transitional justice yang komprehensif. Langkah ini mencakup dua pilar utama yang saling terkait:
- Reparasi bagi korban — sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan yang dialami, sekaligus pemulihan hak-hak yang dilanggar. Tanpa reparasi, trauma kolektif tidak akan pernah terselesaikan secara hukum.
- Reformasi sektor keamanan — untuk memastikan aparat tidak lagi memiliki celah impunitas dalam menjalankan tugas di daerah konflik. Reformasi ini harus mencakup pengawasan sipil yang ketat dan mekanisme akuntabilitas pidana.
Tanpa kedua pilar ini, setiap upaya penegakan HAM hanya akan menjadi retorika kosong. Norma-norma internasional seperti Prinsip-Prinsip Joinet-Orentlicher tentang hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi menjadi acuan yang diabaikan oleh negara. Martabat hukum menuntut agar setiap pelanggaran berat, termasuk yang terjadi di Papua dan Maluku, diusut tuntas tanpa pandang bulu. Komnas HAM sendiri telah berulang kali mendesak pemerintah untuk membentuk mekanisme penyelesaian non-yudisial, namun responsnya masih setengah hati. Inilah tantangan utama: bagaimana menyeimbangkan tuntutan keadilan dengan stabilitas politik yang kerap dijadikan tameng.
Revisi UU TNI: Ancaman Terhadap Pengawasan Sipil dan Etika Perang
Wawancara ini juga mengkritik revisi Undang-Undang TNI yang dinilai memperluas kewenangan militer tanpa pengawasan yang ketat. Prof. Sulistyowati mengingatkan bahwa perluasan kewenangan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang dijamin dalam konstitusi. Beberapa pasal kritis yang perlu diawasi:
- Pasal 7 ayat (2) UU TNI — yang memberikan ruang bagi militer terlibat dalam operasi keamanan di luar perang, tanpa batasan yang jelas. Ini membuka celah bagi militer untuk menjalankan fungsi kepolisian tanpa akuntabilitas yang memadai.
- Pasal 47 — tentang koordinasi dengan Polri, yang seringkali tumpang tindih dan menimbulkan konflik kewenangan. Ketidakjelasan ini berpotensi memperburuk situasi di lapangan, terutama di daerah konflik yang membutuhkan pendekatan sipil yang humanis.
Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, revisi ini berpotensi memperparah pelanggaran HAM di daerah konflik. Etika perang mengajarkan bahwa kekuatan militer harus selalu di bawah kontrol hukum, bukan sebaliknya. Dalam konflik seperti di Papua, perluasan kewenangan TNI tanpa akuntabilitas justru mengulang pola impunitas masa lalu. Aktivis hukum harus mencermati setiap pasal yang mengancam hak asasi manusia dan mendorong pengawasan sipil yang independen. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita rela mengorbankan martabat hukum demi stabilitas semu yang dibangun di atas penderitaan korban? Saatnya aktivis hukum mengambil sikap tegas—menuntut reformasi sektor keamanan yang berlandaskan etika perang dan supremasi hukum, bukan sekadar retorika politik.