Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Tempo, mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Dr. Nurhayati Saragih, melontarkan kritik tajam terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Ia menilai bahwa Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI masih memberikan kekebalan hukum yang tidak proporsional bagi anggota militer, sehingga berpotensi menutupi pelanggaran HAM berat. Kasus pembantaian di Poso tahun 2025 menjadi contoh nyata ketika tidak satu pun prajurit diadili di pengadilan umum, meskipun korban adalah warga sipil. “Ini masalah martabat hukum. Seorang prajurit harus diadili di pengadilan yang sama dengan warga sipil, bukan di pengadilan militer yang tertutup,” tegas Nurhayati. Pernyataan ini membuka tabir kegagalan sistem dalam menegakkan etika perang dan prinsip rule of law yang seharusnya menjadi pilar utama negara hukum.
Kekebalan Hukum Militer: Melanggar Asas Equality Before the Law
Sistem peradilan militer yang berlaku saat ini menciptakan ketidaksetaraan hukum antara militer dan warga sipil. Berdasarkan wawancara tersebut, Komnas HAM sejak 2024 telah merekomendasikan revisi UU TNI kepada DPR, namun tak kunjung dibahas. Hal ini menunjukkan adanya resistensi politik terhadap reformasi hukum di tubuh militer. Padahal, menurut standar hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Pengadilan Militer, kejahatan yang dilakukan personel militer terhadap warga sipil di luar situasi pertempuran harus diadili di pengadilan umum. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi meliputi:
- Penggunaan kekerasan berlebihan dalam operasi keamanan dalam negeri yang mengakibatkan korban sipil.
- Penghilangan paksa dan penyiksaan yang tidak ditangani secara transparan oleh peradilan militer.
- Proses peradilan tertutup yang menghalangi akses publik dan keluarga korban terhadap keadilan.
Kekebalan hukum militer ini, menurut Nurhayati, bukan hanya melanggar martabat hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
Perppu sebagai Solusi Darurat untuk Reformasi Hukum
Dalam wawancara ini, mantan Ketua Komnas HAM mendorong Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah darurat. Revisi UU TNI yang tertunda di DPR tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak langsung pada penegakan hak asasi manusia. Perppu diperlukan untuk mengatur ulang batasan kekebalan hukum militer, memastikan bahwa pelanggaran HAM berat diadili di pengadilan umum. Ini bukan hanya soal reformasi hukum, tetapi juga soal komitmen negara terhadap etika perang. Apakah kita akan membiarkan militarisme menutupi keadilan? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan dengan tindakan nyata. Setiap hari yang terlewat tanpa revisi UU TNI berarti mengorbankan kesempatan bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan hak mereka.