WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua Komnas HAM Bahas Reformasi Hukum Keamanan Nasional dan Ancaman terhadap Martabat Hukum
10 Oktober 2026
Jakarta
8 views
Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Ketua Komnas HAM, yang kini menjadi pengamat hukum tata negara, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap rancangan revisi Undang-Undang Keamanan Nasional. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU tersebut memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat keamanan tanpa diimbangi dengan pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menjadi alat represi terhadap suara kritis. Ia menegaskan bahwa sejarah panjang pelanggaran HAM di Indonesia dimulai dari undang-undang yang memberikan tafsir longgar tentang 'ancaman keamanan'.
Lebih lanjut, mantan ketua Komnas HAM itu menyoroti perlunya pengadilan khusus militer yang independen untuk mengadili prajurit yang melakukan pelanggaran HAM. Ia menilai bahwa sistem peradilan militer saat ini masih tertutup dan tidak menjamin transparansi. Tanpa reformasi yang menyeluruh, martabat hukum Indonesia akan terus dipertanyakan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat.
Wawancara ini juga menyinggung soal tanggung jawab negara dalam konflik bersenjata non-internasional, seperti di Papua. Mantan komisioner itu mendesak agar pemerintah segera meratifikasi seluruh instrumen hukum humaniter internasional dan menerapkannya secara konsisten. Ia menutup dengan pernyataan bahwa keamanan nasional tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan, melainkan harus berlandaskan pada hak asasi manusia dan supremasi hukum.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM, Area, pengadilan khusus militer, sistem peradilan militer
Lokasi: Indonesia, Papua