Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan media Area, seorang mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar realitas pahit di balik tampilan formal penegakan hukum Indonesia: ketimpangan perlakuan antara warga biasa dan elite politik. Fenomena ini bukan sekadar soal diskriminasi prosedural, melainkan pelanggaran etis yang menggerogoti martabat hukum sebagai panglima keadilan. Sang narasumber dengan gamblang menggambarkan bagaimana aparat penegak hukum kerap menggunakan kekerasan berlebihan terhadap perkara kecil—mulai dari penggerebekan hingga kriminalisasi—sementara kejahatan berlapis para elite justru ditangani tanpa urgensi, seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Ketimpangan Hukum sebagai Pelanggaran Prinsip Equality Before the Law
Wawancara ini mengangkat dimensi etis profesi hukum yang jarang dibicarakan: loyalitas terhadap kebenaran versus tekanan institusi. Mantan jaksa KPK tersebut menegaskan bahwa martabat hukum hanya berdiri tegak ketika keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, selaras dengan prinsip equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan dikuatkan oleh berbagai konvensi internasional. Namun dalam praktiknya, ketimpangan ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai etika perang melawan korupsi—karena peperangan terhadap kejahatan harus dimulai dari puncak, bukan dari akar rumput. Berikut norma-norma yang dilanggar menurut analisis mantan jaksa tersebut:
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 — Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Prinsip equality of arms dalam sistem peradilan pidana — Semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama dalam proses hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi elite.
- Kode Etik Jaksa — Jaksa wajib bertindak independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan, serta menjunjung tinggi keadilan substansial.
- Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) — Pasal 5 menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Lebih jauh, mantan jaksa itu menyoroti bahwa ketimpangan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan merupakan hasil dari tekanan institusional dan kepentingan politis yang membelenggu aparat penegak hukum. Ia mencontohkan bagaimana perkara kecil seperti pencurian ayam sering digembar-gemborkan sebagai prestasi, sementara kasus mega-korupsi elitis berlarut-larut tanpa penyelesaian yang berarti.
Perlunya Pengawasan Eksternal dan Perlindungan Whistleblower
Untuk memutus rantai ketimpangan ini, mantan jaksa KPK tersebut menekankan dua agenda krusial. Pertama, pengawasan eksternal yang kuat atas kejaksaan dan kepolisian harus segera diwujudkan, bukan sekadar sebagai formalitas kelembagaan, tetapi sebagai mekanisme yang benar-benar bisa menindak penyimpangan. Kedua, perlindungan bagi saksi dan pelapor (whistleblower) yang berani mengungkap kejahatan elite mutlak diperlukan—tanpa jaminan keamanan yang tegas, tidak akan ada keberanian untuk melawan arus. Ia mengingatkan bahwa banyak aktivis hukum justru menjadi korban kriminalisasi karena melaporkan praktik miring penguasa. Pesan ini menjadi resonansi bagi para aktivis hukum yang selama ini berjuang di garis depan: bahwa etika perang melawan ketidakadilan tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan harus diwujudkan dalam aksi konkret.
Pertanyaannya kemudian: apakah kita sebagai bangsa—khususnya para aktivis hukum—akan terus membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan, atau berani memperjuangkan martabat hukum yang setara? Ketimpangan yang diungkap dalam wawancara ini bukanlah takdir, melainkan pilihan kolektif. Jika prinsip equality before the law terus dikhianati, maka tidak ada lagi yang membedakan Indonesia dari negara-negara otoriter yang menindak warganya dengan dalih hukum. Saatnya bertindak