Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif Mantan Jaksa ICC: Tantangan Menuntut Kejahatan Perang di Gaza di Bawah Tekanan Politik Global

Mantan jaksa Mahkamah Pidana Internasional mengungkap tekanan politik global sistematis yang menghambat penuntutan kejahatan perang di Gaza, termasuk pelanggaran terhadap Statuta Roma dan diskriminasi dalam prinsip complementarity. Krisis martabat hukum internasional semakin nyata ketika keadilan bergantung pada kekuatan politik, sehingga menimbulkan pertanyaan etis tentang selektivitas penegakan hukum. Artikel ini mengajak aktivis hukum untuk merefleksikan urgensi diplomasi hukum yang konsisten dalam memperjuangkan akuntabilitas tanpa pandang bulu.

Wawancara Eksklusif Mantan Jaksa ICC: Tantangan Menuntut Kejahatan Perang di Gaza di Bawah Tekanan Politik Global

Wawancara eksklusif mantan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menguak realitas pahit di balik upaya penuntutan kejahatan perang di Gaza: tekanan politik global yang sistematis telah menggerogoti prinsip keadilan universal. Dalam pengakuannya, proses penyelidikan dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional di wilayah konflik tersebut tidak hanya terhalang oleh keterbatasan akses ke lokasi kejadian, tetapi juga oleh upaya terstruktur untuk melemahkan legitimasi lembaga peradilan internasional. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hukum humaniter internasional masih memiliki gigi untuk menegakkan akuntabilitas, atau justru menjadi instrumen politik yang selektif dan timpang?

Tekanan Geopolitik dan Keterbatasan Akses: Hambatan Sistematis Penuntutan Kejahatan Perang di Gaza

Mantan jaksa ICC mengungkap bahwa setiap langkah investigasi di Gaza selalu dibayangi oleh intervensi politik dari negara-negara besar yang memiliki kepentingan strategis di kawasan. Akses ke lokasi kejadian, pengumpulan bukti, hingga perlindungan saksi menjadi medan pertempuran tersendiri. Hambatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif — ketika diplomasi hukum internasional digunakan sebagai alat untuk membenarkan tindakan sepihak. Beberapa pelanggaran etika dan hukum yang teridentifikasi dalam proses ini meliputi:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 8 Statuta Roma tentang kejahatan perang, termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur medis yang seharusnya dilindungi penuh dalam konflik bersenjata.
  • Diskriminasi politik dalam penerapan prinsip complementarity, yang seharusnya menjamin keadilan tanpa pandang bulu, namun praktiknya seringkali hanya diterapkan pada negara-negara lemah secara geopolitik.
  • Upaya sistematis untuk mendiskreditkan Mahkamah Pidana Internasional melalui kampanye diplomasi yang memanfaatkan hak veto di Dewan Keamanan PBB, sehingga menciptakan impunitas bagi pelaku kejahatan perang yang memiliki perlindungan politik.

Kondisi ini mempertegas betapa diplomasi hukum yang seharusnya menjadi pilar perdamaian, malah berubah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan. Tanpa akses yang setara dan perlindungan terhadap saksi, prinsip equality before the law hanya tinggal slogan.

Krisis Martabat Hukum Internasional: Ketika Keadilan Bergantung pada Kekuatan Politik

Analisis mantan jaksa ICC menyoroti krisis martabat hukum internasional yang kian nyata. Prinsip keadilan universal seolah tidak berlaku ketika pelaku potensial adalah negara-negara kuat dengan perlindungan politik permanen di Dewan Keamanan PBB. Persepsi tentang justice for the powerful ini menggerogoti kredibilitas sistem hukum global, menjadikan Mahkamah Pidana Internasional sebagai simbol selektivitas yang justru memperkuat ketidakadilan struktural. Di Gaza, setiap dakwaan kejahatan perang menghadapi tembok diplomasi yang dibangun oleh kepentingan ekonomi dan strategis negara-negara besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis mendasar: apakah hukum internasional hanya sekadar pajangan bagi mereka yang berkuasa?

Bagi Indonesia, wawancara eksklusif ini memberikan pelajaran penting tentang urgensi memperkuat diplomasi hukum internasional yang pro-aktif dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan perang. Dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional dan mekanisme akuntabilitas internasional haruslah tanpa syarat, karena hanya dengan langkah tegas itulah martabat hukum dapat dijaga. Kegagalan menuntut kejahatan perang di Gaza bukan semata kegagalan teknis investigasi, melainkan kegagalan moral komunitas internasional untuk memihak pada kebenaran dan keadilan. Aktivis hukum Indonesia, yang kerap memperjuangkan hak asasi manusia di tingkat global, harus mengambil sikap: apakah kita akan menjadi penonton pasif dalam drama impunitas ini, atau menjadi bagian dari gerakan yang menuntut reformasi sistemik dalam penegakan hukum internasional? Sebab, keadilan yang hanya dapat ditegakkan bila tak ada kekuatan politik yang menghadang bukanlah keadilan sejati — ia hanya topeng bagi hegemoni.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICC, Kompas, Dewan Keamanan PBB
Lokasi: Gaza, Indonesia