Wawancara eksklusif yang dilakukan Area dengan mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn.) I Gusti Ngurah Agung, menuai sorotan tajam di kalangan aktivis hukum. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan kegelisahan mendalam terhadap pelonggaran protokol militer dalam operasi di daerah rawan konflik. Mantan Danjen Kopassus ini menegaskan bahwa nilai-nilai etika perang yang diajarkan di akademi militer — termasuk prinsip menghormati hak asasi manusia dan membedakan kombatan dengan warga sipil — harus menjadi pegangan mutlak setiap prajurit. Pernyataan ini secara eksplisit mengkritik praktik di lapangan yang dinilai telah mengkhianati norma-norma dasar hukum humaniter internasional. Ketegasan ini menjadi sinyal bahwa budaya impunitas di lingkungan militer mulai mendapat perlawanan dari internal sendiri.
Menguji Kepantasan Protokol Militer dalam Operasi Konflik
Menurut Mayjen (Purn.) I Gusti Ngurah Agung, tekanan operasional tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalalkan segala cara. Ia merujuk pada pelanggaran terhadap prinsip distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas) yang merupakan pilar utama hukum perang, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I. Dalam pandangannya, setiap prajurit wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini, terutama dalam operasi kontra-insurjensi yang rawan bias. Berikut adalah norma-norma yang menurutnya paling sering dilanggar:
- Prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil (Pasal 48 dan 51 Protokol Tambahan I).
- Prinsip proporsionalitas, yang melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer (Pasal 51(5)(b)).
- Prinsip kemanusiaan, yang melarang perlakuan tidak manusiawi dan pemaksaan fisik atau psikis terhadap tawanan (Pasal 3 Konvensi Jenewa).
- Kewajiban untuk melindungi warga sipil dan benda sipil (Pasal 52 Protokol Tambahan I).
Mantan Danjen Kopassus ini menekankan bahwa ketika prajurit mulai mengabaikan protokol militer, maka martabat TNI sebagai institusi yang dihormati di tingkat internasional ikut terancam. Ia menyebut operasi di Papua dan beberapa daerah konflik lain sebagai contoh di mana kegagalan menerapkan etika perang telah menimbulkan korban sipil yang tidak perlu. Pernyataan ini mengingatkan pada kewajiban negara untuk menegakkan hukum humaniter internasional, termasuk dalam situasi konflik non-internasional.
Impunitas dan Keadilan: Tuntutan Pengadilan Terbuka
Lebih lanjut, Mayjen (Purn.) I Gusti Ngurah Agung mendorong agar setiap prajurit yang melanggar aturan perang diadili secara terbuka dan proporsional. Ia secara gamblang menolak praktik penutupan kasus dengan dalih solidaritas korps yang selama ini dianggap sebagai salah satu akar budaya impunitas di militer. Pernyataan ini menjadi tamparan bagi sistem peradilan militer yang kerap dinilai tidak transparan. Dalam kerangka hukum nasional, pelanggaran berat HAM yang terjadi dalam konteks operasi militer dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tindak pidana perang.
Apakah institusi militer Indonesia siap mengadili prajuritnya sendiri secara adil tanpa diskriminasi? Ataukah pernyataan mantan Danjen Kopassus ini hanya akan menjadi angin lalu dalam pusaran politik kekuasaan? Aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia harus menggugat setiap celah yang memungkinkan impunitas terus lestari. Martabat hukum hanya dapat ditegakkan bila setiap pelanggaran etika perang — sekecil apa pun — diusut tuntas di hadapan pengadilan yang kredibel.