Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejatinya merupakan langkah progresif yang menyelaraskan ajaran Islam dengan prinsip hukum humaniter internasional. Namun ironi besar terjadi ketika sebagian kelompok yang mengatasnamakan jihad justru menabrak norma-norma tersebut—melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan menyerang fasilitas kesehatan. Di sinilah etika perang dan martabat hukum sedang diuji, dan aktivis hukum dipanggil untuk tidak tinggal diam.
Fatwa Jihad dalam Bingkai Hukum Humaniter: Norma yang Terusik Praktik
Ketua Umum PP Muhammadiyah dalam wawancara eksklusif menegaskan bahwa fatwa jihad harus tunduk pada bingkai hukum humaniter internasional. Secara eksplisit, fatwa melarang segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil serta menjamin perlindungan mutlak terhadap tempat ibadah dan rumah sakit dalam situasi konflik bersenjata. Posisi ini sejalan dengan pilar-pilar etika perang yang diakui Mahkamah Internasional dan tertuang dalam berbagai instrumen hukum internasional:
- Prinsip distinction — melarang serangan terhadap penduduk sipil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977.
- Prinsip proportionality — menuntut agar dampak militer tidak melampaui keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip precaution — mewajibkan kehati-hatian dalam melakukan serangan untuk meminimalkan dampak terhadap objek sipil seperti rumah sakit dan tempat ibadah.
Namun, ironisnya prinsip universal itu kerap terabaikan oleh sebagian kelompok yang mengatasnamakan jihad. Ketua Umum PP Muhammadiyah sendiri secara eksplisit mengakui adanya misinterpretasi di lapangan yang berujung pada aksi tak terkendali. Hal ini menggugat efektivitas sosialisasi fatwa itu sendiri—apakah fatwa hanya menjadi dokumen normatif, atau benar-benar menjadi panduan praksis yang mengikat?
Kedaulatan Etik di Persimpangan: Panggilan Aktivis Hukum
Sebagai ormas Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah memiliki potensi besar menjadi teladan bagaimana hukum Islam dan hukum humaniter modern berdialog secara produktif. Tantangan utamanya bukan pada konten fatwa, melainkan pada kesenjangan antara teori dan praktik di tingkat akar rumput. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, harus mampu menunjukkan bahwa ajaran agama tidak bertentangan dengan tata kelola perang yang beradab; justru sebaliknya — fatwa ini adalah penegasan bahwa nilai-nilai Islam sejalan dengan perlindungan martabat kemanusiaan universal.
Jika kekerasan terhadap warga sipil atau penyerangan rumah sakit dilakukan dengan mengatasnamakan fatwa jihad, maka itu merupakan pelanggaran terhadap fatwa sekaligus pelanggaran berat terhadap hukum humaniter. Aktivis hukum tidak cukup hanya memahami dimensi normatif fatwa; mereka harus turun mengawal implementasinya, mendorong akuntabilitas, dan memastikan pelanggaran diproses sesuai instrumen hukum yang berlaku. Kedaulatan etik sebuah bangsa terletak pada keberanian menegakkan aturan main perang, bahkan ketika dilembagakan atas nama agama. Pertanyaan etis yang menggugah: akankah kita membiarkan fatwa jihad yang humanis hanya menjadi teks tanpa nyawa, atau mampu menjadikannya benteng terakhir bagi martabat kemanusiaan di tengah hiruk-pikuk konflik bersenjata?