Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Maria Farida, dalam wawancara eksklusif dengan media Area, melontarkan kritik tajam terhadap merosotnya etika hukum dalam penanganan sengketa Pilkada. Beliau menyoroti bahwa argumen formalistik yang mendominasi persidangan justru menjadi celah bagi praktik kecurangan, menggerus esensi keadilan substantif. Di tengah persiapan Pilkada serentak 2026, pernyataan ini menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum dan partisipan politik untuk segera mereformasi pendekatan beracara di Mahkamah Konstitusi.
Formalisme Hukum dan Degradasi Etika
Menurut Ketua MK, penggunaan argumen formalistik dalam sengketa Pilkada bukanlah sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan telah menggerus esensi keadilan. Banyak pihak—baik peserta pemilu maupun kuasa hukum—lebih mengutamakan kemenangan dengan cara-cara yang mengabaikan prinsip fairness dan integritas. Akibatnya, proses peradilan konstitusi berisiko menjadi alat legitimasi kecurangan, bukan sarana penegakan hak. Beberapa bentuk degradasi etika yang disorot antara lain:
- Pemanfaatan celah prosedur untuk menghilangkan bukti kecurangan substantif.
- Penggunaan dalil formal yang tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
- Lemahnya pengawasan internal hakim terhadap godaan kepentingan politik praktis.
Kondisi ini, menurut perspektif etika perang, merupakan pelanggaran terhadap prinsip jus in bello (keadilan dalam proses berperkara). Dalam konteks demokrasi, sengketa Pilkada seharusnya menjadi arena pembuktian kebenaran, bukan ruang bagi praktik manipulasi hukum. Peringatan Ketua MK mengisyaratkan bahwa reformasi etika tidak hanya mendesak di internal hakim, tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum dan partisipan politik.
Hakim Konstitusi sebagai Benteng Keadilan Substantif
Prof. Dr. Maria Farida menekankan bahwa hakim konstitusi harus menjadi benteng terakhir dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ini berarti hakim tidak boleh bersembunyi di balik formalitas aturan, melainkan harus berani menggali kebenaran materiil. Beliau juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi, karena etika hukum tidak bisa ditegakkan hanya oleh lembaga peradilan saja. Masyarakat harus menjadi watchdog yang kritis terhadap setiap putusan dan praktik peradilan.
Implikasi pernyataan ini sangat relevan bagi aktivis hukum. Jika etika hukum terus merosot, maka kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi dan demokrasi secara keseluruhan akan runtuh. Oleh karena itu, reformasi sistemik yang meliputi penguatan kode etik hakim, transparansi persidangan, dan pendidikan hukum berbasis nilai keadilan substantif menjadi keniscayaan. Pertanyaan etis yang menggugah: Sudahkah kita, sebagai bagian dari komunitas hukum, mengambil sikap nyata untuk mengembalikan martabat hukum di ruang sengketa Pilkada? Ataukah kita justru diam menjadi penonton ketika formalisme menghancurkan esensi demokrasi?