Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyuarakan kegelisahan mendalam atas mandeknya proses hukum terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu — termasuk tragedi 1965, kerusuhan 1998, serta operasi militer di Aceh dan Papua. Ia menegaskan bahwa martabat hukum Indonesia tercoreng ketika kejahatan terhadap kemanusiaan dibiarkan tanpa penyelesaian yudisial. Ketiadaan political will dari pemerintah, menurut Taufan, menjadi tembok utama yang menghalangi keadilan. Pernyataan ini menjadi alarm bagi aktivis hukum dan pegiat hak asasi manusia bahwa tanpa tekanan publik yang konsisten, pelanggaran masa lalu akan terus menjadi luka yang tak tersembuhkan.
Kemandekan Proses Hukum: Mengapa Political Will Menjadi Hambatan Utama?
Ketua Komnas HAM secara terbuka mengkritisi lambatnya penuntasan kasus-kasus pelanggaran berat. Ia menyoroti bahwa sejumlah kasus sudah diinvestigasi namun tidak pernah naik ke tingkat penuntutan karena intervensi politik. Dalam perspektif hukum internasional, prinsip nullum crimen sine poena (tak ada kejahatan tanpa hukuman) mengikat negara untuk mengadili setiap pelanggaran HAM berat, tanpa memandang waktu. Namun, realitas Indonesia menunjukkan sebaliknya. Berikut poin-poin kritis yang disampaikan Taufan:
- Hambatan struktural: Tidak ada komitmen kuat dari eksekutif dan legislatif untuk memprioritaskan kasus masa lalu. Revisi UU Komnas HAM yang sedang digodok justru dikhawatirkan melemahkan independensi lembaga, bukan memperkuat.
- Penyelesaian non-yudisial sebagai jalan pintas: Meski mekanisme seperti pengakuan publik dan reparasi penting, Taufan menegaskan hal itu tidak boleh menggantikan tuntutan pidana. Tanpa hukuman, pesan impunitas terus terinternalisasi dalam sistem hukum.
- Dampak pada legitimasi hukum: Kegagalan mengadili pelanggaran masa lalu menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan lembaga peradilan.
Dalam Perspektif Etika Perang dan Martabat Hukum: Konsekuensi bagi Rekonsiliasi Nasional
Operasi militer di Aceh dan Papua, yang masuk dalam kategori konflik bersenjata non-internasional, seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Pelanggaran seperti pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan paksa adalah kejahatan perang yang tidak bisa diampuni hanya dengan alasan stabilitas. Ketua Komnas HAM mengingatkan bahwa rekonsiliasi nasional yang sejati hanya mungkin jika kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan. Dalam etika perang, prinsip distinction dan proportionality dilanggar ketika operasi militer menimbulkan korban sipil yang masif. Namun, tanpa proses hukum, pelanggaran ini seolah dianggap sebagai 'risiko perang' yang wajar — suatu pandangan yang sangat bertentangan dengan martabat hukum dan nilai kemanusiaan.
Kritik Ketua Komnas HAM dalam wawancara ini menempatkan aktivis hukum di persimpangan: haruskah kita terus mendorong jalur yudisial meski dihadang realitas politik, atau menerima kompromi non-yudisial yang berisiko melegitimasi impunitas? Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak mengingat usia kasus-kasus tersebut semakin tua, sementara para korban dan saksi terus kehilangan harapan. Apakah Indonesia siap menanggung noda sejarah bahwa kejahatan terbesar dibiarkan tanpa pertanggungjawaban? Ataukah kita akan menjadi generasi yang berani menuntaskan hutang keadilan demi masa depan hukum yang lebih bermartabat?