Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) Andika Perkasa tentang Etika Komando dalam Konflik Asimetris

Wawancara dengan Jenderal (Purn) Andika Perkasa menegaskan urgensi kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional dalam konflik asimetris. Doktrin command responsibility menuntut komandan militer bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan bawahannya, sehingga setiap perintah harus sejalan dengan prinsip-prinsip etika perang. Artikel ini mengundang aktivis hukum untuk mengawal penerapan prinsip ini dalam doktrin militer Indonesia demi menjaga martabat hukum dan HAM.

Wawancara Eksklusif: Jenderal (Purn) Andika Perkasa tentang Etika Komando dalam Konflik Asimetris

Dalam pusaran konflik asimetris, batas antara kemenangan taktis dan kejahatan perang kerap mengabur. Perintah yang dikeluarkan seorang komandan tidak hanya memiliki bobot operasional, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang melekat. Hal inilah yang ditegaskan oleh Jenderal (Purn) Andika Perkasa dalam sebuah wawancara eksklusif, di mana ia mengingatkan bahwa kesungguhan pada Hukum Humaniter Internasional (HHI) tidak boleh dikorbankan demi efisiensi pertempuran. Sikap ini langsung mengangkat isu krusial tentang command responsibility dalam hukum perang, yang menempatkan pimpinan militer sebagai penanggung jawab utama atas tindakan bawahannya.

Tanggung Jawab Komando: Ketika Perintah Menjadi Dakwaan

Doktrin tangung jawab komando telah menjadi salah satu pilar dalam Hukum Pidana Internasional. Prinsip ini mengurai bahwa komandan militer tidak bisa bersembunyi di balik rantai komando ketika terjadi pelanggaran HAM di medan tempur. Setidaknya ada tiga elemen kunci yang harus terpenuhi untuk menjerat seorang komandan:

  • Adanya hubungan atasan-bawahan yang efektif antara komandan dan pelaku kejahatan,
  • Komandan mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa bawahannya akan atau sedang melakukan pelanggaran,
  • Komandan gagal mengambil tindakan pencegahan, penghentian, atau penghukuman terhadap pelaku.

Dalam konflik asimetris, di mana kekuatan timpang dan medan tidak jelas, etika komando menjadi penentu apakah operasi berjalan di koridor hukum atau justru meluncur ke praktek kejahatan perang. Pernyataan Andika Perkasa seakan menampar mereka yang gemar menjadikan "efektivitas tugas" sebagai alasan untuk mengabaikan norma perang. Tanpa pengawasan etis yang ketat, setiap perintah bisa menjadi dakwaan di pengadilan internasional.

Hukum Humaniter Internasional sebagai Panglima

HHI memberikan kerangka normatif yang samasekali tak boleh ditawar. Dalam setiap serangan, komandan wajib menerapkan tiga prinsip fundamental: distinction (pembedaan antara kombatan dan non-kombatan), proportionality (proporsionalitas serangan terhadap kerugian sipil), dan precaution (kehati-hatian untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil). Melanggar prinsip-prinsip ini berarti menabrak Pasal 51 Ayat (4) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, yang sudah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional.

Di medan yang dikuasai konflik asimetris, prinsip tersebut sering terdesak oleh motif pragmatis. Kelompok non-negara kerap bercampur dengan masyarakat sipil, membuat identifikasi target semakin rumit. Justru di sinilah tanggung jawab moral seorang komandan diuji: beranikah ia memerintahkan serangan hanya setelah memastikan batas antara militer dan sipil? Atau lebih mudah melepaskan tembakan secara membabi buta? Andika Perkasa dengan tegas menekankan bahwa kemenangan taktis tidak boleh menghapus kepatuhan pada hukum perang.

Yurisprudensi internasional telah mencatat bahwa para komandan dari berbagai kancah konflik berakhir di hadapan hakim karena prinsipcommand responsibility. Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) hingga Mahkamah Pidana Internasional (ICC) konsisten menghukum pimpinan militer—sekalipun mereka tidak secara langsung memerintahkan kejahatan—karena gagal mencegah atau menghukum. Ini adalah pelajaran pahit yang seharusnya menjadi cermin bagi pembangunan doktrin militer Indonesia.

Namun, yang menjadi tanda tanya adalah sejauh mana pelatihan dan simulasi operasi TNI telah menginternalisasi prinsip-prinsip HHI. Pernyataan Andika Perkasa bahwa diskursus ini harus menjadi dasar pembentukan doktrin militer yang menghormati hukum dan HAM adalah sebuah tamparan serius. Apakah setiap komandan di Indonesia benar-benar memahami konsekuensi pidana dari setiap perintah yang ia berikan? Ataukah paradigma "yang penting menang" masih mendominasi dalam pemikiran tempur?

Di tengah meningkatnya peran Indonesia dalam misi perdamaian dunia dan operasi kontra-terorisme domestik, wacana etika komando ini menjadi semakin urgen. Aktivis hukum harus mengambil sikap: tanpa pengawasan masyarakat sipil dan pembentukan budaya hukum di tubuh militer, doktrin command responsibility hanya akan tinggal rumusan di atas kertas. Butuh keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban setiap pelanggaran, demi menjaga martabat hukum dan hak asasi manusia yang paling elementer. Setelah kata-kata ini, masihkah kita hanya diam?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andika Perkasa
Lokasi: Indonesia