Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik pedas terhadap krisis legitimasi yang melanda hukum humaniter di era perang asimetris. Menurutnya, Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya—yang dirancang untuk konflik antarnegara—kini kehilangan relevansi ketika berhadapan dengan aktor non-negara, serangan drone, dan perang siber. Akibatnya, prinsip-prinsip dasar seperti pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan menjadi sekadar retorika, sementara pelanggaran sistematis terus terjadi tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum sebagai benteng terakhir kemanusiaan.
Krisis Legitimasi Hukum Humaniter di Medan Perang Asimetris
Prof. Hikmahanto secara khusus menyoroti bagaimana norma-norma fundamental hukum humaniter justru dilanggar oleh negara-negara yang mengklaim diri sebagai pembela tatanan internasional. Prinsip-prinsip yang seharusnya melindungi warga sipil dan membatasi kekerasan dalam konflik, dalam praktiknya sering diabaikan demi keuntungan militer sepihak. Berikut adalah tiga prinsip utama yang menurut beliau paling rentan dilanggar dalam perang asimetris:
- Prinsip Pembedaan (Distinction) – Dijamin dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, prinsip ini mengharuskan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan kombatan dan warga sipil. Namun, dalam serangan drone yang dilakukan secara jarak jauh dan sering berdasarkan data intelijen yang tidak sempurna, prinsip ini kerap terabaikan, menyebabkan korban sipil yang tidak proporsional.
- Prinsip Proporsionalitas – Melarang serangan yang mengakibatkan kerugian sipil berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam perang asimetris, negara sering kali mengukur keuntungan militer secara sepihak, tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang luas, seperti yang terjadi dalam pengeboman di daerah padat penduduk.
- Prinsip Kemanusiaan – Menuntut perlakuan manusiawi terhadap semua orang yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan. Penggunaan senjata otonom (autonomous weapons) yang diprogram untuk menyerang tanpa campur tangan manusia secara etis menghilangkan ruang bagi pertimbangan kemanusiaan di medan perang.
Lebih jauh, Prof. Hikmahanto mengkritik praktik negara-negara besar yang memanfaatkan hukum humaniter sebagai alat politik. Contoh konkret adalah penyalahgunaan hak veto di Dewan Keamanan PBB yang sering digunakan untuk menghalangi penyelidikan dan penuntutan atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh sekutu mereka. Praktik ini, menurutnya, telah menciptakan budaya impunitas yang merusak kredibilitas hukum internasional. Hukum yang semestinya menjadi tameng bagi korban justru berubah menjadi komoditas kekuasaan, mengkhianati prinsip universalisme yang menjadi fondasinya.
Reformasi Hukum Global dan Momentum Indonesia
Dalam wawancara eksklusif ini, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa tanpa reformasi mendasar, hukum humaniter akan terus menjadi instrumen yang timpang. Ia mendorong Indonesia untuk mengambil peran proaktif dalam forum-forum multilateral demi memperbarui norma-norma yang ada agar sesuai dengan realitas perang asimetris. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong pengaturan yang lebih tegas terhadap penggunaan senjata otonom, serangan siber, dan perlindungan warga sipil dalam konflik non-internasional. Tanpa langkah nyata, martabat hukum akan terus terusik dan korban berjatuhan tanpa keadilan. Inilah saatnya para aktivis hukum dan pembuat kebijakan bertanya: akankah kita membiarkan hukum humaniter hanya menjadi monumen masa lalu, atau berani mereformasinya demi kemanusiaan?”