Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, membongkar fakta kelam di balik praktik perang modern yang kian brutal. Tidak sekadar soal strategi militer, wawancara ini menyoroti pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional dalam konflik kontemporer, terutama di era perang asimetris dan teknologi otonom. Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa etika perang kini berada di persimpangan jalan: di satu sisi ada kemajuan teknologi, di sisi lain ada tumpukan mayat korban sipil yang tak berimbang. Martabat hukum sebagai fondasi kemanusiaan justru diinjak-injak oleh kepentingan politik dan keamanan negara-negara adidaya, menghadirkan krisis legitimasi bagi tatanan global.
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas dalam Target Killing
Sorotan tajam Prof. Hikmahanto tertuju pada praktik target killing dan penggunaan drone yang marak dalam konflik modern. Menurutnya, dua prinsip fundamental dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) sering dilanggar: prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Praktik ini tidak hanya menimbulkan korban sipil yang tidak proporsional, tetapi juga mengikis legitimasi hukum internasional sebagai sistem yang harus dipatuhi semua aktor bersenjata. Berikut rincian norma yang terlanggar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Berdasarkan Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, pihak yang bertikai wajib membedakan antara kombatan dan sipil. Operasi target killing seringkali tidak mampu memverifikasi target secara akurat, sehingga menewaskan warga sipil yang tidak bersalah secara tragis.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I melarang serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam realitas di lapangan, serangan drone sering menghasilkan kerusakan kolateral masif dengan dalih 'tepat sasaran', mencederai esensi etika perang.
- Tidak Ada Akuntabilitas: Penggunaan teknologi otonom menimbulkan masalah hukum baru: siapa yang bertanggung jawab ketika drone otonom melakukan pembunuhan di luar perintah? Hal ini menandai kekosongan hukum yang mendesak untuk diisi demi mencegah impunitas sistematis dalam konflik modern.
Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut Prof. Hikmahanto, bukanlah insiden terisolasi, melainkan pola terstruktur yang mencerminkan superioritas kekuasaan dibandingkan kepatuhan pada hukum humaniter. Di sinilah etika perang diuji: apakah hukum masih memiliki daya ikat ketika negara adidaya leluasa menentukan siapa yang boleh dibunuh?
Martabat Hukum vs. Realitas Kekuasaan: Seruan untuk Pembaruan Hukum Humaniter
Pada titik ini, Prof. Hikmahanto mengkritik keras ketidakmampuan komunitas internasional dalam merespons perkembangan senjata dan taktik perang yang pesat. Hukum humaniter internasional, yang lahir dari Perang Dunia II, kini dinilai usang dan tidak mampu mengakomodasi realitas konflik modern seperti perang siber dan penggunaan kecerdasan buatan. Ia menekankan bahwa tanpa pembaruan yang mendesak, martabat hukum hanya akan menjadi retorika kosong yang dikalahkan oleh realitas kekuasaan. Prof. Hikmahanto mendorong para aktivis hukum untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mengambil peran aktif dalam advokasi pembaruan norma. Langkah konkret yang bisa dimulai meliputi:
- Mendesak negara-negara untuk meratifikasi dan mengimplementasikan instrumen hukum baru yang mengatur senjata otonom dan serangan siber.
- Mendorong pengadilan internasional untuk memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran hukum humaniter terkait target killing dan drone serta meminta pertanggungjawaban individu maupun negara.
- Memperkuat mekanisme pemantauan independen untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam setiap operasi militer.
Kini, di tengah hegemoni negara adidaya yang menomorduakan martabat korban, muncul pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita sebagai komunitas hukum rela membiarkan etika perang terkubur oleh realitas kekuasaan, atau akankah kita bangkit untuk menuntut pembaruan hukum humaniter yang benar-benar melindungi kemanusiaan? Momentum ini adalah ujian bagi aktivis hukum untuk membuktikan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan benteng terakhir peradaban.