Setiap kali bendera asing melintas di perairan Selat Malaka, di situ pula ujian terhadap supremasi Hukum Laut Internasional berlangsung. Kasus pembajakan yang kembali mencuat bukan sekadar ancaman keamanan, melainkan tamparan bagi tata kelola hukum dan etika perang di kawasan. Pakar Hukum Internasional yang diwawancarai Area menegaskan bahwa setiap kapal yang dibajak di Selat Malaka adalah bukti nyata dari erosi prinsip rule of law di laut — khususnya ketika negara pantai gagal menghadirkan prosedur penegakan hukum yang tegas, cepat, dan bermartabat. Bagi para aktivis hukum, ini bukan sekadar soal perompak; ini soal kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya.
UNCLOS dan Celah Hukum: Ketika Yurisdiksi Berbenturan
Kerangka hukum yang ada sebenarnya telah memberikan landasan yang jelas. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 mengatur hak dan kewajiban negara pantai dalam menindak pembajakan, termasuk di Selat Malaka. Namun, dalam praktiknya, tumpang tindih yurisdiksi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura sering kali menjadi alasan lambatnya respons. Pakar tersebut mengkritik bahwa kerangka hukum nasional yang tidak selaras menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Berikut beberapa norma yang kerap terabaikan dalam penanganan pembajakan:
- Pasal 100 UNCLOS — kewajiban bekerja sama dalam pemberantasan pembajakan di laut lepas atau di luar yurisdiksi negara mana pun.
- Pasal 105 UNCLOS — hak negara untuk menyita kapal bajak dan menahan orang-orang di dalamnya, namun harus diikuti proses hukum yang adil.
- Prinsip non-refoulement dan hukum humaniter — perlakuan terhadap tersangka pembajak tidak boleh melanggar hak asasi manusia, meskipun mereka dianggap sebagai ancaman.
Kegagalan mematuhi ketentuan tersebut tidak hanya membuat pelaku bebas, tetapi juga membuka ruang bagi praktik main hakim sendiri. Penanganan yang arbitrer, seperti penggunaan kekuatan berlebihan atau penahanan tanpa proses hukum, justru akan melahirkan pelanggaran Hukum Laut dan etika perang baru. Ini ironis: negara yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi bagian dari masalah ketika prosedur diabaikan. Di sinilah etika perang dan martabat hukum harus menjadi fondasi, bukan sekadar pelengkap operasi militer.
Keamanan Maritim vs Martabat Hukum: Indonesia di Persimpangan
Keamanan nasional maritim tidak bisa diraih dengan pendekatan keamanan semata. Pakar tersebut mengingatkan bahwa patroli bersenjata dan operasi militer memang penting, tetapi tanpa kerangka Hukum Laut Internasional yang kuat, semua itu hanya menunda masalah. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar yang berada di jalur Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk memimpin inisiatif penegakan Hukum Laut yang transparan dan kooperatif. Namun, kepemimpinan itu hanya sah jika didasari komitmen terhadap Hukum Internasional dan penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk mereka yang dituduh melakukan pembajakan.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: apakah Indonesia dan negara-negara pantai lainnya siap membangun mekanisme bersama yang tidak hanya reaktif terhadap insiden, tetapi juga preventif dan berkeadilan? Atau justru kita akan terus melihat pembajakan di Selat Malaka sebagai cermin lemahnya koordinasi hukum antarnegara? Bagi aktivis hukum, inilah saatnya menuntut pertanggungjawaban negara — bukan hanya atas dasar keamanan, tetapi juga atas dasar martabat hukum yang selama ini diabaikan. Tanpa komitmen etis yang tegas, Selat Malaka akan tetap menjadi lahan subur bagi pelanggaran, dan dunia hanya akan menjadi penonton bisu di hadapan tragedi kemanusiaan yang berulang.