Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Menimbang Kejahatan Agresi dalam Konflik Kontemporer

Kejahatan agresi, sebagai 'ibu dari semua kejahatan internasional', kembali menguji kredibilitas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang terbelenggu oleh politik veto Dewan Keamanan PBB. Indonesia, sebagai negara pihak Statuta Roma, dihadapkan pada pilihan antara komitmen hukum pidana internasional dan pragmatisme diplomatik. Artikel ini mengungkap paradoks yurisdiksi dan mendorong aktivis hukum untuk memperjuangkan akuntabilitas tanpa pandang bulu.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Internasional: Menimbang Kejahatan Agresi dalam Konflik Kontemporer

Kejahatan agresi, yang oleh para pakar disebut sebagai 'ibu dari semua kejahatan internasional', kembali menjadi sorotan di tengah konflik geopolitik kontemporer. Namun, ironi hukum terjadi ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan keadilan global justru terbelenggu oleh politik kekuasaan dan celah yurisdiksi yang melemahkan akuntabilitas. Agresi, sebagai pelanggaran paling serius terhadap hukum pidana internasional, tidak hanya meruntuhkan kedaulatan negara korban tetapi juga merobek tatan etika perang yang telah lama dibangun.

Paradoks Yurisdiksi ICC: Ketika Hukum Tunduk pada Veto Kekuasaan

Pakar hukum internasional dalam wawancara eksklusif menekankan bahwa kesulitan utama terletak pada trigger mechanism yang mengatur kapan ICC dapat menjalankan yurisdiksinya atas kejahatan agresi. Berdasarkan Statuta Roma, yurisdiksi hanya dapat diaktifkan melalui persetujuan negara pihak atau resolusi Dewan Keamanan PBB. Ketentuan ini menciptakan paradoks di mana negara-negara kuat dengan hak veto di DK PBB secara efektif kebal dari penyelidikan. Situasi ini mencideri prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan mengerdilkan otoritas ICC sebagai penjaga keadilan global. Untuk memahami lebih dalam, berikut norma-norma yang dilanggar dalam mekanisme ini:

  • Pasal 8 bis Statuta Roma mendefinisikan agresi sebagai perbuatan yang melanggar Piagam PBB dan memiliki karakter, gravitas, dan skala yang jelas. Namun, definisi ini sering dimanipulasi melalui klaim bela diri atau intervensi kemanusiaan.
  • Resolusi DK PBB yang diperlukan untuk merujuk kasus ke ICC seringkali terhambat oleh veto negara anggota tetap, sehingga kejahatan agresi yang dilakukan oleh negara besar tidak pernah tersentuh proses hukum.
  • Prinsip kedaulatan yang seharusnya melindungi negara dari intervensi justru dijadikan tameng untuk menutupi agresi, sementara negara lemah tetap harus tunduk pada yurisdiksi ICC.

Indonesia di Persimpangan: Antara Martabat Hukum dan Pragmatisme Diplomatik

Diskusi kemudian beralih kepada peran Indonesia. Sebagai negara pihak Statuta Roma dan anggota tidak tetap DK PBB yang periodik, Indonesia didorong untuk konsisten mendukung penguatan mekanisme akuntabilitas untuk kejahatan agresi, terlepas dari siapa pelakunya. Komitmen terhadap hukum pidana internasional harus melebihi kepentingan politik jangka pendek. Meningkatnya konflik regional memerlukan keberanian untuk menegakkan norma bahwa penggunaan kekuatan bersenjata yang melanggar Piagam PBB bukan hanya pelanggaran politik, tetapi kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan secara individual oleh para pemimpinnya. Sayangnya, dalam praktiknya, posisi Indonesia seringkali diliputi oleh pragmatisme diplomatik yang mengorbankan prinsip etika perang demi hubungan bilateral.

Pertanyaan etis yang mengemuka: akankah Indonesia berdiri tegak di sisi martabat hukum, atau terus terombang-ambing dalam pragmatisme yang mengkhianati prinsip keadilan? Kejahatan agresi, dengan segala kompleksitas yurisdiksinya, menguji komitmen masyarakat internasional terhadap supremasi hukum. Ketika ICC terbelenggu veto dan negara-negara lemah menjadi korban tanpa keadilan, maka etika perang menjadi sekadar retorika. Para aktivis hukum harus mempertanyakan: apakah kita akan membiarkan hukum pidana internasional menjadi alat kekuasaan, ataukah kita akan memperjuangkan akuntabilitas tanpa pandang bulu? Hanya dengan keberanian menegakkan norma, martabat hukum dapat ditegakkan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court, Dewan Keamanan PBB, PBB
Lokasi: Indonesia