Wawancara eksklusif Media Area dengan Prof. Dr. Arief Budiman, pakar hukum humaniter internasional, mengungkap fakta yang meresahkan: rekrutmen Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tentara bayaran untuk kepentingan Rusia bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Kewarganegaraan, melainkan sebuah serangan sistematis terhadap tata perang global. Praktik ini menempatkan individu dalam 'ruang abu-abu hukum' yang justru menjadi celah bagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Negara tidak bisa lagi bersikap diam; ada tanggung jawab ekstrateritorial yang harus segera diaktifkan untuk mencegah warganya menjadi alat dalam konflik internasional yang melanggar Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya.
Ruang Abu-Abu Hukum: Ancaman bagi Tata Perang Global
Prof. Arief menekankan bahwa tentara bayaran beroperasi di luar kendali disiplin militer resmi suatu negara, sehingga rentan melakukan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Risiko ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga merusak tatanan perang yang telah diatur sedemikian rupa oleh komunitas internasional. Berikut adalah beberapa poin kritis yang perlu dipahami:
- Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa: Tentara bayaran tidak diakui sebagai kombatan yang sah, sehingga tindakan mereka dalam konflik bersenjata dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika melanggar hukum dan kebiasaan perang.
- Ketiadaan Mekanisme Pertanggungjawaban: Status hukum mereka yang ambigu membuat sulit untuk menuntut kompensasi atau menjatuhkan sanksi pidana, baik di tingkat nasional maupun internasional.
- Peningkatan Kerentanan HAM: Tanpa ikatan dengan negara asal, tentara bayaran lebih mudah terlibat dalam penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, atau perampasan hak-hak sipil tanpa adanya sistem pengawasan.
Kondisi ini menempatkan negara asal, dalam hal ini Indonesia, pada posisi genting. Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa secara tegas menyatakan bahwa tentara bayaran tidak berhak atas status kombatan atau tawanan perang, dan negara-negara pihak wajib menerapkan hukum pidana untuk mencegah praktik tersebut. Namun, tanpa langkah konkret, Indonesia justru dapat dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban internasionalnya.
Tanggung Jawab Negara dan Jebakan Ekonomi: Membedakan Korban dan Pelaku
Prof. Dr. Arief Budiman mengingatkan bahwa pemerintah harus membedakan secara tegas antara warga negara yang bergabung secara sukarela demi keuntungan ekonomi dengan mereka yang menjadi korban perdagangan orang atau penipuan. Dalam banyak kasus, individu direkrut dengan iming-iming gaji besar, tetapi tidak menyadari konsekuensi hukum dan moral dari keterlibatan mereka dalam konflik internasional. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil harus proporsional dan berkeadilan:
- Pemberantasan Jaringan Perekrut: Aparat keamanan harus mengidentifikasi dan membubarkan jaringan perekrutan tentara bayaran di dalam negeri yang seringkali memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.
- Edukasi Publik: Kampanye masif tentang risiko dan konsekuensi menjadi tentara bayaran, termasuk tuntutan pidana berdasarkan UU Kewarganegaraan dan hukum internasional.
- Perlindungan bagi Korban: Negara wajib menyediakan mekanisme repatriasi dan reintegrasi bagi WNI yang terbukti menjadi korban eksploitasi, bukan sekadar menghukum mereka.
Tanggung jawab ekstrateritorial Indonesia tidak berhenti pada upaya mencegah warga negaranya berpartisipasi. Lebih dari itu, negara harus secara aktif meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang merekrut dan menggunakan tentara bayaran, termasuk aktor negara lain. Kegagalan dalam hal ini akan menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan prinsip martabat hukum dan kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan di forum internasional.
Pertanyaan etis yang harus menggugah setiap aktivis hukum: Sudahkah Indonesia sebagai negara hukum serius melindungi martabat warga negaranya agar tidak menjadi alat perang ilegal? Ataukah kita membiarkan celah hukum dimanfaatkan oleh kepentingan global yang tidak berperikemanusiaan? Dalam konteks konflik internasional yang semakin kompleks, tidak ada ruang bagi netralitas yang pasif. Tindakan nyata adalah satu-satunya pilihan untuk menegakkan kembali supremasi hukum humaniter dan etika perang.