Wawancara eksklusif Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Yasonna Laoly, yang menegaskan komitmen memperkuat martabat hukum melalui revisi KUHP, justru memunculkan ironi mendalam di kalangan aktivis hukum. Di balik pernyataan normatif itu, tersimpan kontradiksi fundamental antara cita-cita reformasi hukum dan realitas politik yang pragmatis. Sejumlah pasal kontroversial—seperti penghinaan presiden—tetap dipertahankan dalam draf revisi, mengkhianati ruh keadilan restoratif dan HAM yang didengungkan. Pertanyaan etis pun menggema: mampukah revisi KUHP menjadi batu pijakan etika perang terhadap represi, atau justru menjadi senjata baru yang memperkokoh kekuasaan?
Martabat Hukum di Persimpangan: Antara Retorika Reformasi dan Pasal Kontroversial
Menteri Hukum menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, serta mengklaim KUHP baru tidak akan menjadi alat represi. Namun, dilema etis mengemuka ketika pasal-pasal seperti penghinaan presiden—yang kerap dituding sebagai pasal karet—masih dipertahankan. Aktivis hukum meragukan komitmen ini karena pasal tersebut berpotensi membungkam kritik publik dan melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Martabat hukum tidak boleh diukur dari janji semata, melainkan dari konsistensi antara kata dan tindakan dalam setiap pasal yang dirumuskan. Berikut poin-poin kritis yang perlu dicermati:
- Pasal kontroversial yang dipertahankan: Pasal 218-220 KUHP baru tentang penghinaan presiden, yang rentan digunakan untuk menekan oposisi dan jurnalis.
- Prinsip keadilan restoratif yang diakomodasi versi pemerintah: mediasi pidana dan pemulihan korban, tetapi tanpa jaminan perlindungan efektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
- Ketiadaan mekanisme pengawasan partisipatif oleh masyarakat sipil dalam proses revisi, yang mencederai asas transparansi dan akuntabilitas.
- Implikasi pada etika perang: jika KUHP baru masih mengandung pasal represif, maka implementasi hukum humaniter dalam operasi penegakan hukum—yang diakui lemah oleh Menteri sendiri—akan terus terabaikan.
Keadilan Restoratif dan Etika Perang: Dimensi HAM dalam Revisi KUHP
Menteri Yasonna mengklaim telah mengakomodasi prinsip keadilan restoratif dalam revisi KUHP, seperti mediasi pidana dan pemulihan korban. Namun, tanpa disertai pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap kelompok rentan, keadilan restoratif justru bisa menjadi legitimasi atas praktik impunity. Dalam konteks etika perang, implementasi hukum humaniter yang diakui lemah mencerminkan kegagalan integrasi nilai-nilai perlindungan HAM dalam sistem pidana. Fakta bahwa Menteri mengakui kelemahan itu menjadi sorotan: revisi KUHP, betapapun idealnya, tidak akan bermakna jika aparat tidak dibekali pelatihan etis dan pengawasan yang ketat. Aktivis hukum harus mendorong agar revisi KUHP tidak hanya berhenti pada perubahan tekstual, melainkan juga reformasi struktural dan kultural dalam penegakan hukum.
Ketika KUHP baru lahir, siapa yang sesungguhnya dilindungi—rakyat atau penguasa? Pertanyaan ini harus terus menggema di kalangan aktivis hukum. Wawancara Menteri Hukum tentang revisi KUHP telah membuka tabir kontradiksi, namun tanpa aksi nyata, martabat hukum hanya akan menjadi retorika. Diperlukan desakan publik untuk memastikan bahwa setiap pasal mencerminkan etika perang yang humanis, bukan alat kekuasaan yang represif. Aktivis hukum perlu mengambil sikap: apakah kita akan diam membiarkan 'revisi' ini menjadi sandiwara politik, atau bergerak mengawal agar martabat hukum benar-benar ditegakkan?