Wawancara eksklusif dengan mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) mengungkap sebuah ironi pahit bagi Indonesia: persoalan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat di tanah air bukanlah persoalan tidak adanya norma, melainkan lumpuhnya kemauan politik untuk menegakkan akuntabilitas. Jejak impunitas yang sistematis di Papua, pelanggaran masa lalu 1965-1966, hingga tragedi 1998, menurut sang jaksa, memiliki kesamaan struktural dengan konflik Balkan yang pernah diadili di Den Haag. Tanpa keberanian politik untuk mengadili pelaku dari institusi negara, hukum pidana internasional hanya akan menjadi retorika, bukan alat keadilan yang hidup.
Paralelisme Impunitas: Pelajaran untuk Indonesia dari Pengadilan Internasional
Mantan jaksa ICTY menegaskan bahwa hambatan terbesar dalam penuntutan kejahatan perang di Indonesia tidak terletak pada kekosongan hukum. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional, tetapi praktik pengadilan militer yang tertutup dan tidak independen justru menjadi fasilitas impunitas bagi pelaku dari institusi negara. Hal ini paralel dengan pengalaman awal ICTY yang menghadapi resistensi kuat dari negara-negara terlibat. Namun, melalui tekanan internasional dan dokumentasi bukti oleh organisasi non-pemerintah sejak awal konflik, pengadilan akhirnya mampu menjangkau pelaku tingkat tinggi. Indonesia justru masih terperangkap dalam siklus kekerasan yang ditutup dengan impunitas, bukan rekonsiliasi dan pemulihan korban.
Dalam kerangka hukum pidana internasional, beberapa norma menjadi rujukan utama untuk menilai pelanggaran yang terjadi di Indonesia:
- Pasal 7 Statuta Roma — kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup pembunuhan, penghilangan paksa, dan penyiksaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis terhadap penduduk sipil.
- Pasal 8 Statuta Roma — kejahatan perang mencakup tindakan yang melanggar Konvensi Jenewa, seperti penyerangan terhadap warga sipil dan penggunaan kekuatan berlebihan, yang relevan dengan operasi militer di Papua.
- Prinsip aut dedere aut judicare — negara wajib mengekstradisi atau mengadili pelaku kejahatan internasional; komitmen ini belum dijalankan Indonesia secara konsisten.
Ketiadaan kemauan politik untuk menerapkan norma-norma tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas dikorbankan demi melindungi institusi negara. Pada titik inilah etika perang dan martabat hukum diuji: apakah hukum diciptakan untuk melindungi kuasa, atau untuk membela korban?
Mekanisme Peradilan Hibrida: Jawaban atas Kegagalan Pengadilan Militer
Mantan jaksa ICTY mengkritik keras ketergantungan Indonesia pada pengadilan militer yang tidak memenuhi standar independensi dan imparsialitas. Dalam banyak kasus, peradilan militer justru menjadi alat untuk melindungi pelaku dari hukuman berat, sehingga korban semakin jauh dari keadilan. Sebagai alternatif, ia menyerukan pembentukan mekanisme peradilan hybrid yang melibatkan hakim dan jaksa internasional, serupa dengan model yang pernah berhasil membongkar impunitas di Timor-Leste dan Sierra Leone. Peradilan semacam ini tidak hanya menghadirkan harapan bagi korban, tetapi juga menjadi jembatan menuju rekonsiliasi yang berlandaskan kebenaran dan hukum, bukan kekuatan politik semata.
Pelajaran dari ICTY juga menegaskan pentingnya dokumentasi bukti oleh masyarakat sipil sejak awal konflik. Tanpa jejak tertulis, rekaman, atau kesaksian yang terdokumentasi sistematis, proses penuntutan puluhan tahun kemudian akan runtuh. Oleh karena itu, penguatan kapasitas masyarakat sipil dalam memverifikasi pelanggaran bukan sekadar kerja advokasi, melainkan fondasi konkret bagi peradilan masa depan. Indonesia yang kini masih membiarkan impunitas tumbuh subur sesungguhnya memiliki kesempatan untuk memutus siklus kekerasan dengan membangun institusi peradilan yang kredibel.
Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengeram: sampai kapan hukum di negeri ini hanya menjadi alat kekuasaan, bukan panglima keadilan? Apakah para aktivis hukum dan praktisi keadilan di Indonesia akan terus menunggu tekanan internasional, atau justru mengambil peran untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran serius harus dijawab dengan penuntutan yang nyata? Jika pengalaman ICTY telah membuktikan bahwa impunitas bisa ditembus, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk terus bersembunyi di balik narasi kedaulatan yang keliru. Kedaulatan sejati adalah ketika negara berani mengadili pelakunya sendiri, tanpa kompromi.