Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Ketua Komnas HAM tentang Perlindungan Pembela HAM

Wawancara eksklusif dengan Ketua Komnas HAM mengungkap kriminalisasi sistematis terhadap pembela HAM di Indonesia, yang melanggar Pasal 28 UUD 1945 dan asas nullum crimen sine lege. Negara dinilai berkhianat pada etika bernegara dengan justru merepresi aktivis, bukan melindungi mereka. Desakan pembentukan satgas perlindungan menjadi ujian integritas negara hukum dan martabat keadilan.

Wawancara Eksklusif dengan Ketua Komnas HAM tentang Perlindungan Pembela HAM

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Ketua Komnas HAM, Bapak H. Muctar, S.H., M.H., menguak fakta kelam di balik kriminalisasi sistematis terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal, bukan malah menjadikan aktivis sebagai sasaran represi. Praktik ini secara langsung melanggar prinsip dasar negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi dan beradvokasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Bukan sekadar persoalan hukum semata, kriminalisasi terhadap pembela HAM merupakan pengkhianatan terhadap etika bernegara yang berlandaskan pada martabat hukum dan keadilan.

Kriminalisasi Aktivis: Pelanggaran Prinsip Negara Hukum dan Martabat Keadilan

Fenomena kriminalisasi terhadap pembela HAM di Indonesia kian mengkhawatirkan. Bapak H. Muctar mengidentifikasi beragam modus operandi yang digunakan aparat, mulai dari jerat UU ITE, pasal pencemaran nama baik, hingga tuntutan hukum yang tidak berdasar. Alih-alih melindungi peran kritis aktivis sebagai garda terdepan penegakan keadilan, negara justru mempidanakan mereka secara sistematis. Hal ini menandakan adanya pelemahan ruang kritik yang seharusnya menjadi denyut nadi demokrasi. Berikut adalah landasan normatif yang terang-terangan dilanggar:

  • Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945: Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
  • Asas Nullum Crimen Sine Lege: Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas dan adil — sebuah prinsip yang seringkali dicederai dalam praktik kriminalisasi aktivis.
  • Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik: Setiap orang berhak mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan tanpa campur tangan negara, termasuk hak untuk mengkritik kebijakan publik.

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya mencederai hak asasi individu, tetapi juga merusak fondasi demokrasi yang bergantung pada partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan. Wawancara dengan Komnas HAM ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM adalah ukuran integritas negara hukum—sebuah indikator apakah negara sungguh-sungguh memihak pada keadilan atau justru menjadi bagian dari mesin represi.

Desakan Satgas Perlindungan: Ujian Etika Bernegara

Dalam wawancara tersebut, Komnas HAM mendesak pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani ancaman dan kekerasan terhadap aktivis. Bapak H. Muctar menekankan bahwa tanpa mekanisme perlindungan yang konkret, negara hanya akan menjadi penonton atas jatuhnya para pembela HAM sebagai korban. Desakan ini bukan sekadar soal kepatuhan hukum formal, melainkan menyentuh fundamen etika bernegara: apakah negara sungguh-sungguh membela kebenaran dan keadilan? Dalam konteks etika perang melawan ketidakadilan, pembela HAM adalah pejuang yang berjuang secara damai — dan negara yang etis wajib menjadi benteng perlindungan, bukan bagian dari alat represi. Satgas yang diusulkan harus memiliki kewenangan investigasi independen, perlindungan saksi dan korban, serta pemulihan hak-hak yang terampas, tanpa intervensi politik yang dapat melemahkan fungsinya.

Pertanyaan etis yang menggugah kita semua: apakah negara Indonesia sanggup mewujudkan perlindungan yang maksimal bagi para pembela HAM, atau justru akan terus membiarkan mereka menjadi sasaran empuk kriminalisasi? Aktivis hukum, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang sadar hak asasi, harus terus mendesak realisasi satgas perlindungan tersebut. Sebab, jika negara gagal melindungi pembela HAM, maka martabat hukum sebagai pilar peradaban hanya akan menjadi artifisial belaka — dan keadilan akan menjadi barang langka yang hanya dimiliki oleh mereka yang berkuasa.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: H. Muchtar
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Indonesia