Ancaman sanksi internasional dari Amerika Serikat terhadap Indonesia atas dugaan pelanggaran HAM di Papua kembali mengguncang fondasi hukum global. Dalam wawancara eksklusif dengan Detik.com, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Adji Samekto, menegaskan bahwa langkah unilateral Washington bukan sekadar tekanan diplomatik, melainkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip kedaulatan negara yang dijamin Piagam PBB. Di tengah hiruk-pikuk geopolitik, isu HAM kerap dijadikan alat politik negara adidaya, mengaburkan substansi keadilan yang seharusnya menjadi pilar martabat hukum. Pertanyaan etis mendasar pun muncul: apakah sanksi unilateral ini benar-benar memperjuangkan HAM, atau justru menjadi bumerang yang merusak tatanan hukum internasional?
Sanksi Unilateral: Pelanggaran Prinsip Non-Intervensi yang Sistematis
Prof. Adji mengkritik keras kebiasaan Amerika Serikat yang menggunakan sanksi internasional sebagai instrumen tekanan politik. Menurutnya, tindakan sepihak ini tidak hanya kontraproduktif, tetapi juga mencederai norma dasar hukum internasional yang telah diratifikasi secara universal. Beberapa pelanggaran yang disorot dalam wawancara tersebut antara lain:
- Pelanggaran Pasal 2(4) Piagam PBB — yang melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Sanksi unilateral yang bersifat koersif jelas melanggar semangat pasal ini.
- Prinsip non-intervensi — sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi Majelis Umum PBB 2625 (XXV), setiap negara memiliki hak untuk memilih sistem politik, ekonomi, sosial, dan budayanya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Sanksi AS adalah bentuk intervensi yang terang-terangan.
- Politik kekuasaan yang mengatasnamakan HAM — seringkali sanksi justru memperburuk situasi HAM di negara sasaran, bukan menyelesaikan akar masalah. Dalam konteks Papua, tekanan eksternal justru dapat memicu sikap defensif dan menghambat proses rekonsiliasi internal.
Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, tindakan sepihak seperti ini hanya akan merusak legitimasi sistem hukum internasional yang dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menghormati. Hukum internasional tidak seharusnya menjadi alat untuk mendikte negara berdaulat, melainkan sebagai kerja sama untuk menegakkan keadilan global.
Menegakkan Martabat Hukum di Tengah Tekanan Asing
Yang lebih mendasar, Prof. Adji menekankan bahwa tanggapan Indonesia tidak boleh defensif atau reaktif. 'Martabat hukum tidak bisa dipertahankan dengan menutup diri, melainkan dengan menghadirkan keadilan yang nyata,' ujarnya. Sikap ini menuntut Pemerintah Indonesia untuk membuktikan komitmennya melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel atas setiap dugaan pelanggaran HAM, termasuk di Papua. Jika Indonesia hanya bersikap defensif dan menolak segala kritik tanpa introspeksi, justru akan memberi justifikasi bagi pihak asing untuk terus menekan.
Wawancara ini memberikan perspektif kritis yang sering diabaikan media arus utama: bahwa sanksi internasional bukanlah solusi, melainkan bagian dari politik hukum yang timpang. Di satu sisi, negara adidaya menggunakan isu HAM sebagai senjata politik untuk memaksakan kepentingannya. Di sisi lain, negara-negara berkembang sering kali terjebak dalam dikotomi antara tunduk pada tekanan atau mengisolasi diri. Kedua sikap ini sama-sama merusak martabat hukum.
Sebagai aktivis hukum dan pembela HAM, kita harus mampu membedakan antara kritik yang konstruktif dan intervensi yang destruktif. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah kita akan terus membiarkan negara-negara adidaya menggunakan isu HAM sebagai alat dominasi, ataukah kita mampu membangun sistem hukum nasional yang kuat dan kredibel sehingga tidak lagi mudah terombang-ambing oleh tekanan eksternal? Martabat hukum hanya dapat ditegakkan jika kita berani melakukan introspeksi sekaligus mempertahankan kedaulatan secara konsisten. Sudah saatnya hukum internasional tidak lagi menjadi alat kepentingan segelintir negara, melainkan menjadi jembatan menuju keadilan global yang sejati.