Ketika nyawa warga sipil terus berjatuhan di Papua, pertanyaan mendasar yang harus diajukan bukan hanya tentang siapa pelaku, melainkan di mana letak tanggung jawab negara dalam melindungi setiap warganya. Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) telah melampaui batas kewajaran dan merenggut nyawa warga sipil yang tak bersenjata. Pernyataan ini menegaskan urgensi keterlibatan langsung Presiden untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut—sebuah tuntutan yang berakar pada prinsip martabat hukum dan etika perang yang tidak bisa ditawar-tawar. Dalam kerangka hukum internasional, kegagalan negara untuk hadir dan bertindak tegas bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi segenap bangsa.
Tanggung Jawab Negara dalam Konflik Papua: Kewajiban Primer yang Terabaikan?
Dalam kerangka hukum internasional, negara memikul tanggung jawab primer untuk melindungi seluruh populasi di dalam wilayah kedaulatannya. Kewajiban ini bukan sekadar pilihan politik, melainkan norma hukum yang mengikat. Kegagalan mencegah dan menindak pelanggaran berulang terhadap warga sipil mencerminkan defisit serius dalam pemenuhan kewajiban negara, khususnya dalam konteks perlindungan warga sipil di Papua. Setiap insiden kekerasan yang menimpa warga sipil tak bersenjata harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. Beberapa norma yang relevan dalam menilai situasi ini antara lain:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang memberikan perlindungan dasar bagi orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk warga sipil.
- Pasal 28G UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan bebas dari ancaman ketakutan.
- Prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter yang mewajibkan pihak-pihak yang bertikai membedakan warga sipil dan kombatan.
- Putusan-putusan Mahkamah Internasional yang menegaskan kewajiban negara untuk menyelidiki dan menuntut pelanggaran HAM berat.
Keterlibatan langsung Presiden dalam penyelesaian konflik Papua bukan sekadar bentuk respons politik, melainkan pemenuhan kewenangan konstitusional dan moral. Jika kepala negara hanya menyerahkan penanganan pada operasi keamanan, maka pesan yang tersirat adalah bahwa nyawa warga sipil hanyalah angka statistik yang bisa dikorbankan. Padahal, dalam etika perang dan hukum perlindungan warga sipil, kehadiran negara untuk hadir dan bertanggung jawab adalah ukuran keberadaban sebuah pemerintahan.
Kebijakan Keamanan Tanpa Keadilan: Siklus Konflik yang Tak Pernah Putus
Pendekatan yang hanya mengandalkan operasi keamanan tanpa strategi politik-hukum yang komprehensif telah terbukti gagal membangun perdamaian berkelanjutan. Kebijakan keamanan yang bersifat represif justru kerap memperdalam luka sosial dan memperluas ruang ketidakpercayaan masyarakat kepada negara. Padahal, penyelesaian konflik di Papua tidak akan pernah berhasil jika penegakan hukum dan keadilan tidak dijadikan fondasi utama. Langkah-langkah yang perlu segera diambil oleh pemerintah dan aparat keamanan meliputi:
- Penyelidikan yang imparsial dan transparan terhadap setiap insiden kekerasan yang menimpa warga sipil, dengan melibatkan lembaga independen.
- Penghentian praktik impunitas bagi pelaku kekerasan dari pihak mana pun, termasuk aparat keamanan yang melanggar prosedur.
- Dialog inklusif dengan seluruh elemen masyarakat Papua, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuda, untuk merumuskan solusi damai.
- Reformasi kebijakan keamanan yang menempatkan perlindungan warga sipil sebagai prioritas utama di atas kepentingan operasional.
Ketika kebijakan keamanan terus berjalan tanpa dibarengi keadilan, siklus konflik akan terus berulang. Negara tidak bisa hanya bertindak sebagai penegak ketertiban, melainkan harus menjadi pelindung yang hadir dalam setiap tetes air mata warga sipil. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Sampai kapan nyawa warga sipil di Papua menjadi tumbal dari kegagalan negara untuk bertanggung jawab? Ataukah kita akan terus membiarkan prinsip martabat hukum hanya menjadi retorika di atas kertas?