Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Wamenkum Tegaskan Living Law Tak Bisa Langsung Jadi Dasar Pidana, Tanggapi Kekhawatiran Ketidakpastian Hukum

Wamenkum Tegaskan Living Law Tak Bisa Langsung Jadi Dasar Pidana, Tanggapi Kekhawatiran Ketidakpastian Hukum
Penegasan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, bahwa 'living law' dalam KUHP baru tidak dapat digunakan langsung oleh aparat sebagai dasar pemidanaan merupakan klarifikasi penting di tengah kekhawatiran publik akan munculnya legal uncertainty. Pernyataan ini berusaha meredam kritik bahwa Pasal 2 KUHP membuka pintu bagi penegakan hukum yang sewenang-wenang dan berbasis pada interpretasi subjektif terhadap norma adat yang tidak tertulis. Dalam negara hukum modern, prinsip legalitas mensyaratkan kejelasan dan aksesibilitas norma sebelum seseorang dapat dihukum; living law yang samar jelas bertentangan dengan prinsip ini jika diterapkan secara langsung. Argumen pemerintah bahwa living law perlu dilembagakan melalui Perda terlebih dahulu adalah upaya untuk menjembatani pluralisme hukum dengan kepastian hukum, namun implementasinya akan menjadi ujian nyata. Risiko tetap ada ketika otoritas daerah memformalkan praktik adat yang diskriminatif atau tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Oleh karena itu, pengawasan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan pengawasan substantif oleh pemerintah pusat terhadap perda yang lahir nanti menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan. Debat ini menyoroti dilema abadi antara menghormati keragaman budaya dan menjaga kesatuan serta kepastian sistem hukum nasional yang berkeadaban.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Eddy Hiariej
Organisasi: Wakil Menteri Hukum, Mahkamah Konstitusi, pemerintah pusat