Penolakan Presiden AS Donald Trump terhadap usulan bersyarat Iran ihwal pembukaan kembali Selat Hormuz bukan sekadar sikap politik bilateral. Ia menandaskan pola diplomasi konfrontatif yang mengesampingkan instrumen hukum internasional, terutama di ruang publik yang sesungguhnya telah diatur ketat oleh rezim Hukum Laut UNCLOS. Ketika Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyatakan tak lagi percaya pada proses perundingan dengan AS, yang hancur bukan hanya kepercayaan antarnegara, melainkan juga martabat hukum yang seharusnya menjadi penjaga stabilitas kawasan. Di titik inilah Selat Hormuz menjelma menjadi ujian konkret: apakah kebebasan navigasi masih dihormati, atau justru dikorbankan oleh ambisi kekuatan semata.
UNCLOS dan Etika Perang: Ketika Diplomasi Kekuatan Mengikis Hukum Laut
Konflik yang membayangi Selat Hormuz menuntut pembacaan jernih terhadap norma hukum laut internasional. UNCLOS menjamin hak lintas damai dan kebebasan navigasi bagi semua negara, sekaligus mewajibkan negara pantai dan pengguna selat untuk tidak saling mengancam. Namun pendekatan tekanan maksimum yang ditunjukkan Trump justru menabrak semangat pasal-pasal tersebut. Alih-alih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme arbitrase atau negosiasi, yang ditonjolkan adalah ancaman dan kekuatan militer. Pola semacam ini menyeret etika perang ke jurang eskalasi, di mana ambang konflik terbuka menjadi semakin tipis.
- Pasal 38 Statuta ICJ menegaskan bahwa hukum internasional bersumber dari konvensi, kebiasaan, dan prinsip hukum umum — bukan unilateralitas kekuatan negara besar.
- Pasal 2(3) dan 2(4) Piagam PBB mewajibkan penyelesaian sengketa secara damai dan melarang ancaman penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional menegaskan bahwa tindakan balasan harus seimbang dan tidak boleh mengganggu akses kemanusiaan atau jalur pelayaran sipil.
Ketika rezim hukum laut diabaikan, yang menjadi taruhan adalah keselamatan pelayaran internasional, pasokan energi global, dan hak masyarakat sipil yang menggantungkan hidupnya pada jalur perdagangan dunia. Oleh karena itu, pendekatan yang mengandalkan penolakan dialog adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan nilai kemanusiaan itu sendiri.
Mendorong Diplomasi Inklusif: Pelajaran bagi Indonesia dan Aktivis Hukum
Sebagai negara kepulauan yang juga penjaga perdamaian, Indonesia berada pada posisi strategis untuk menilai dinamika ini secara kritis. Sikap yang harus diambil bukan sekadar netral, melainkan aktif mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur diplomasi dan instrumen hukum yang inklusif. Aktivis hukum dapat menekankan bahwa stabilitas kawasan tidak bisa dibangun di atas ancaman, tetapi di atas penghormatan terhadap prinsip kedaulatan dan keselamatan pelayaran. Sikap tegang di Selat Hormuz adalah cermin bagi Indonesia agar tidak tergoda menggunakan kekuatan untuk menyelesaikan sengketa maritim di kawasan sendiri.
- Norma penyelesaian sengketa secara damai dalam Pasal 33 Piagam PBB harus menjadi pintu masuk utama, bukan justru ditinggalkan ketika tekanan politik memuncak.
- Etika perang menegaskan bahwa negara harus membedakan sasaran militer dan objek sipil; mengancam menutup selat internasional berarti menabrak batas etis tersebut.
- Indonesia dapat mendorong forum regional seperti ASEAN untuk memperkuat mekanisme pencegahan konflik di jalur laut vital.
Di tengah arsitektur hukum yang kian tertekan oleh kepentingan geopolitik, pertanyaan etisnya jelas: apakah kita akan membiarkan kekuatan semata menjadi hakim di atas hukum? Sikap Trump yang menolak usulan bersyarat Iran mengajarkan bahwa diplomasi bukanlah kelemahan, melainkan perwujudan tertinggi dari peradaban hukum. Aktivis hukum dan para pembela keadilan harus menolak normalisasi ancaman sebagai alat tawar. Sudah waktunya kekuatan dikendalikan oleh hukum, bukan hukum ditundukkan oleh kekuatan. Jika tidak, Selat Hormuz hari ini bisa menjadi preseden kelam bagi masa depan hukum laut dan perdamaian dunia.