Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Tribun Opini: Martabat Hukum Terkikis saat Penanganan Terorisme Tak Lagi Berlandaskan Due Process

Praktik penanganan tersangka teroris yang mengabaikan due process of law, seperti penangkapan tanpa bukti cukup dan perpanjangan penahanan tanpa persetujuan pengadilan, mengancam martabat hukum dan legitimasi negara. Pelanggaran prosedural ini tidak hanya melukai hak asasi tersangka tetapi juga menjurus pada state terrorism yang melemahkan moral standing Indonesia dalam perang melawan terorisme. Artikel ini mengajak aparat penegak hukum untuk kembali ke prinsip rule of law dan due process demi memulihkan kepercayaan publik.

Tribun Opini: Martabat Hukum Terkikis saat Penanganan Terorisme Tak Lagi Berlandaskan Due Process

Praktik penanganan tersangka teroris di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan tentang penangkapan di Solo yang tidak disertai bukti cukup serta perpanjangan penahanan tanpa persetujuan pengadilan. Dalam perspektif hukum, tindakan ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip due process of law yang menjadi pilar negara hukum. Sejumlah aktivis hukum menilai bahwa pengabaian prosedur tersebut tidak hanya melukai martabat hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih otoriter dalam penanganan terorisme. Padahal, konstitusi dan KUHAP secara eksplisit menjamin hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan sejak tahap penangkapan hingga penahanan.

Due Process Terabaikan: Hak Prosedural di Bawah Ancaman

Kasus di Solo menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak hukum kerap kali mengesampingkan prosedur demi alasan kecepatan atau keamanan. Dalam praktiknya, pelanggaran yang terjadi meliputi:

  • Penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup, melanggar Pasal 17 KUHAP.
  • Perpanjangan penahanan tanpa penetapan pengadilan, bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) KUHAP.
  • Pengabaian hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal, sebagaimana dijamin Pasal 54 KUHAP.
  • Kegagalan dalam memberikan akses terhadap proses hukum yang transparan, yang berpotensi mencederai prinsip fair trial dan martabat hukum secara keseluruhan.

Ketiadaan due process dalam penanganan terorisme bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan ancaman terhadap legitimasi hukum itu sendiri. Saat negara menggunakan cara-cara di luar koridor hukum, maka ia kehilangan moral standing untuk menyebut dirinya sebagai negara hukum. Padahal, dalam kerangka etika perang dan hukum internasional, bahkan terhadap musuh sekalipun—termasuk tersangka terorisme—hak-hak prosedural harus dihormati. Konvensi Jenewa Keempat dan hukum hak asasi manusia internasional menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan hukum yang layak.

State Terrorism dan Kemunduran Moral Hukum

Praktik yang mengabaikan due process dalam penanganan terorisme kerap disebut sebagai bentuk state terrorism—di mana negara justru menggunakan metode represif yang mirip dengan terror yang ingin diberantas. Tindakan semacam ini tidak hanya merusak martabat hukum, tetapi juga memperlemah upaya melawan terorisme secara strategis. Ketika negara bertindak melawan hukum, maka ia kehilangan dukungan publik dan legitimasi moral, yang justru menjadi lahan subur bagi radikalisasi lebih lanjut.

Dari perspektif etika perang, tindakan melawan terorisme harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan distingsi. Penangkapan dan penahanan tanpa prosedur yang sah melanggar prinsip-prinsip tersebut, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Lebih lanjut, jika praktik ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko menjadi negara yang otoriter secara hukum, di mana rasa takut menggantikan supremasi hukum. Dalam konteks global, hal ini akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi rule of law dan hak asasi manusia.

Opini yang sebelumnya mengkritik kebijakan ini mengajak aparat penegak hukum untuk kembali ke prinsip rule of law, bukan rule by fear. Hanya dengan cara itu martabat hukum dapat dipulihkan, dan perang melawan terorisme bisa dilakukan secara efektif tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental demokrasi. Pertanyaan etis yang kini menggugah adalah: sanggupkah aparat penegak hukum Indonesia melepaskan diri dari kebiasaan pragmatis dan kembali menempatkan due process sebagai landasan setiap tindakan, termasuk ketika menghadapi ancaman terorisme? Ataukah kita akan terus menyaksikan martabat hukum terkikis perlahan demi ilusi keamanan sesaat? Aktivis hukum perlu mengambil sikap tegas untuk mengawal agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika perang.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: aktivis hukum
Lokasi: Solo, Indonesia