Kematian Serda Ahmad Muzammul Farisa di Lanud Halim Perdanakusuma bukan sekadar tragedi personal, melainkan bukti nyata gagalnya sistem pembinaan yang berkedok hierarki. Dugaan penganiayaan atau pembinaan berlebihan oleh senior menunjukkan adanya praktik kekerasan terlembaga yang bertentangan dengan Kode Etik Militer dan prinsip keadilan. TNI AU berjanji mengusut tuntas, namun publik harus kritis—sejarah mencatat banyak kasus kekerasan di tubuh TNI yang berakhir tanpa sanksi berarti. Insiden ini menguji komitmen institusi dalam menegakkan martabat hukum dan hak asasi prajurit.
Pelanggaran Kode Etik Militer dan HAM
Peraturan Dinas Dalam TNI melarang setiap bentuk tindakan yang merendahkan martabat prajurit, termasuk kekerasan fisik dan psikis. Penganiayaan yang diduga menewaskan Serda Farisa melanggar beberapa norma penting:
- Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer — setiap prajurit wajib menghormati hukum dan melaksanakan perintah kedinasan dengan tetap menjunjung tinggi HAM.
- Pasal 340 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat diterapkan melalui peradilan militer.
- Prinsip dasar kemanusiaan dalam Konvensi Jenewa — meski tidak dalam konflik bersenjata, penghormatan terhadap martabat manusia berlaku mutlak di seluruh lingkungan militer.
Namun, istilah 'pembinaan' kerap dijadikan tameng untuk menutupi praktik perpeloncoan dan kekerasan berstruktur. Budaya hierarkis yang kaku seringkali menormalisasi penyalahgunaan wewenang, sehingga korban enggan melapor karena takut stigma atau balasan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendidikan karakter di lembaga bersenjata, bukan sekadar menghukum oknum.
Transparansi Investigasi dan Pertanggungjawaban Sistemik
Marsma TNI I Nyoman Suadnyana menjanjikan proses hukum yang transparan. Namun, janji ini harus diimbangi dengan pengawasan publik dan keterlibatan pihak eksternal, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Ombudsman, untuk memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku yang memiliki pangkat lebih tinggi. Beberapa langkah kritis yang perlu dipantau:
- Independensi penyidik: Tim investigasi harus bebas dari intervensi atasan atau kepentingan institusi semata.
- Akses pada barang bukti dan saksi: Rekan korban harus berani bersaksi tanpa khawatir diancam.
- Sanksi yang proporsional: Jika terbukti, pelaku harus diadili sesuai KUHPM dan dijatuhi hukuman yang setimpal, termasuk pemecatan.
Lebih dari itu, pimpinan satuan yang membiarkan budaya kekerasan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini mengungkap kegagalan pengawasan internal dan lemahnya implementasi Kode Etik Militer yang seharusnya menjadi pedoman hidup setiap prajurit.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah institusi TNI benar-benar siap membuka luka lama dan melakukan pembersihan sistemik, atau hanya akan kembali ke praktik 'lindung-melindungi' yang selama ini menggerogoti kepercayaan publik? Aktivis hukum dan pegiat HAM harus terus mengawal proses ini sampai tuntas, karena martabat prajurit bukanlah alat untuk menegakkan disiplin buta, melainkan fondasi kekuatan pertahanan negara yang beradab.