Tuduhan yang dilayangkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tewasnya Sadrak Yohame, seorang warga sipil di Kabupaten Yalimo pada September 2025, kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan di tengah konflik bersenjata non-internasional. Terlepas dari kebenaran klaim tersebut, setiap laporan penembakan terhadap warga sipil oleh aparat negara atau kelompok bersenjata adalah sinyal adanya potensi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas yang menjadi fondasi hukum perang wajib dijunjung tinggi; jika terbukti aparat negara menembak di luar ketentuan, maka negara tidak hanya melanggar hukum domestik, tetapi juga mengkhianati kewajiban internasionalnya untuk melindungi setiap warga negara.
Akuntabilitas Negara dalam Hukum Humaniter Internasional
Dalam situasi konflik bersenjata non-internasional, negara memiliki kewajiban fundamental untuk memastikan akuntabilitas atas setiap tindakan aparat keamanannya. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 menegaskan larangan tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk warga sipil, dan mewajibkan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Protokol Tambahan II Tahun 1977 memperkuat prinsip ini dengan menekankan bahwa warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tuduhan terhadap TNI di Yalimo, jika benar, bukan sekadar pelanggaran hukum nasional, melainkan bentuk cedera serius terhadap instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
- Prinsip pembedaan: Wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil; setiap serangan hanya boleh ditujukan kepada target militer.
- Prinsip proporsionalitas: Serangan tidak boleh menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Kewajiban investigasi: Negara harus melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan imparsial atas setiap dugaan pelanggaran.
Dalam kasus Yalimo, penting untuk tidak mengabaikan konteks siklus kekerasan yang berulang di Papua. Penanganan yang tertutup dan defensif oleh aparat keamanan hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat, serta mengikis legitimasi negara dalam menegakkan keamanan dan hukum. Sebaliknya, negara harus membuka ruang bagi mekanisme investigasi yang melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan elemen masyarakat sipil, guna memastikan transparansi dan keadilan bagi korban.
Martabat Hukum: Menuntut Investigasi Independen
Investigasi internal oleh militer atau kepolisian tidak cukup memenuhi standar keadilan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia. Mekanisme yang independen, imparsial, dan kredibel merupakan prasyarat mutlak untuk memutus rantai kekerasan dan membangun kepercayaan publik. Kegagalan menyelidiki secara tuntas laporan penembakan warga sipil di Yalimo tidak hanya mengkhianati hak korban atas keadilan, tetapi juga melemahkan upaya rekonsiliasi di Papua. Hukum dan etika perang menuntut bahwa kebenaran harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap aparat negara maupun kelompok bersenjata.
Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum: Akankah Indonesia kembali memilih jalan penyangkalan dan pembelaan diri, atau berani mengambil langkah berani dengan membuka investigasi independen yang dapat memulihkan martabat hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah negara benar-benar berkomitmen melindungi setiap warga negara, atau justru membiarkan siklus ketidakadilan terus berulang di tanah Papua.