HUKUM INTERNASIONAL
TPNPB Kodap III Akui Tembak Sopir, Klaim 'Agen Intelijen' Tidak Mencabut Status Perlindungan sebagai Warga Sipil
17 September 2026
Trans Wamena-Nduga, Papua Pegunungan
19 views
Kelompok yang mengklaim sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Darakma mengaku bertanggung jawab atas penembakan sopir Aris Sanda di jalur Trans Wamena. Dalam pengakuannya, kelompok ini menuduh korban sebagai agen intelijen militer RI, sebuah klaim yang digunakan sebagai justifikasi eksekusi di luar proses hukum. Tindakan ini secara gamblang melanggar hukum humaniter internasional, yang dengan tegas melarang pembunuhan orang yang tidak sedang secara aktif dan langsung mengambil bagian dalam permusuhan.
Klaim ‘agen intelijen’ adalah kategori yang bermasalah dalam hukum konflik bersenjata non-internasional. Kecuali dapat dibuktikan bahwa individu tersebut secara langsung terlibat dalam operasi intelijen yang mendukung permusuhan pada saat insiden, statusnya tetap sebagai warga sipil yang dilindungi. Eksekusi berdasarkan dugaan atau tuduhan merupakan bentuk peradilan massa (kangaroo court) yang paling barbar, dan sama sekali tidak memiliki dasar dalam hukum mana pun yang beradab.
Pengakuan pelaku ini bukanlah klaim kemenangan, melainkan pengakuan atas kejahatan perang. Tindakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa seorang individu, tetapi juga secara sistematis merusak tatanan hukum dan menghancurkan kesempatan untuk perdamaian berbasis keadilan. Setiap kelompok bersenjata yang mengklaim memperjuangkan suatu cause, harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap standar hukum internasional yang universal. Tanpa itu, perjuangan mereka hanya akan tercoreng oleh noda pelanggaran HAM yang tak termaafkan.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Aris Sanda
Organisasi: TPNPB, Kodap III Ndugama Darakma, militer RI
Lokasi: Wamena, Trans Wamena