Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

TNI Rebut Delapan Pucuk Senjata OPM dan Tegaskan Pendekatan Teritorial Berimbang di Papua

Artikel ini mengkritisi pernyataan Panglima TNI yang menuntut penumpasan OPM di tengah klaim pendekatan teritorial, dengan menyoroti pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dan hak-hak masyarakat adat. Isu utama adalah apakah pendekatan kolaboratif benar-benar mengarusutamakan resolusi damai atau hanya menjadi kedok untuk memperkuat kontrol militer. Implikasi etisnya mendesak aktivis hukum untuk mengambil sikap jelas: menolak narasi penumpasan dan menuntut akuntabilitas berbasis HAM serta penghentian disparitas antara kebijakan dan praktik di Papua.

TNI Rebut Delapan Pucuk Senjata OPM dan Tegaskan Pendekatan Teritorial Berimbang di Papua

Keberhasilan taktis TNI merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM di Papua tidak serta-merta menjadi justifikasi untuk mengabaikan kerangka hukum internasional dan etika perang. Dalam perspektif HAM dan hukum humaniter, penyitaan alat kekerasan negara oleh kelompok sipil memang merupakan pelanggaran serius, namun respons militer harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan militer (military necessity), dan perlindungan warga sipil. Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan separatis 'harus ditumpas' berpotensi bertabrakan dengan kewajiban negara untuk memprioritaskan resolusi konflik secara damai dan menghormati martabat hukum, khususnya di wilayah yang sarat dengan tuntutan hak-hak masyarakat adat seperti Papua. Alih-alih sekadar pembenaran operasi militer, momentum ini harus menjadi momen reflektif: sejauh mana pendekatan kolaboratif benar-benar diarusutamakan, bukan sekadar pelengkap dari logika penumpasan bersenjata?

Dualitas Keamanan: Antara Penegakan Kedaulatan dan Kewajiban HAM

Di satu sisi, pengakuan Panglima TNI bahwa operasi militer di Papua tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan senjata merupakan langkah maju secara naratif. Pendekatan teritorial masif melalui pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan mencerminkan pengakuan bahwa keamanan berkelanjutan lahir dari kesejahteraan. Namun, dalam kerangka hukum internasional, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), pembangunan tersebut harus dilakukan dengan partisipasi masyarakat adat secara bebas dan sadar (free, prior, and informed consent). Tanpa itu, pembangunan berisiko menjadi alat kontrol yang justru memperdalam alienasi dan mengokang akar konflik. Lebih jauh, ancaman penumpasan bersenjata yang masih digaungkan menimbulkan keraguan serius: apakah pendekatan kolaboratif yang didengung-dengungkan hanya bertahan sejauh tidak mengganggu dominasi aparat keamanan?

  • Prinsip Proporsionalitas: Pasal 51 Piagam PBB dan Hukum Humaniter melarang penggunaan kekuatan yang tidak proporsional; serangan militer harus menimbulkan kerusakan yang tidak berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
  • Larangan Tindakan Balasan Kolektif: Pasal 33 Konvensi Jenewa ke-IV melarang tindakan balasan hanya karena seorang individu diduga sebagai anggota OPM; operasi harus berdasarkan bukti dan due process.
  • Hak Masyarakat Adat: Pasal 3, 4, dan 5 UNDRIP menjamin hak untuk mempertahankan identitas, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan dari program militer yang merugikan.

Penumpasan Bersenjata atau Kolaborasi Lintas Sektor? Uji Komitmen terhadap Hukum Humaniter

Narasi bahwa OPM harus ditumpas secara tegas bertentangan dengan semangat peacebuilding dan resolusi konflik non-militten yang dianut oleh hukum HAM dan deklarasi Helsinki tentang Etika Perang. Meskipun konflik internal seperti di Papua tidak sepenuhnya diatur oleh Hukum Humaniter Internasional (IHL), prinsip-prinsip umum seperti kebutuhan militer, pembedaan, dan pertimbangan kemanusiaan tetap mengikat. Pernyataan Panglima TNI yang juga menyebut pentingnya pendekatan teritorial justru membuka celah kritik: apakah pendekatan kolaboratif ini merupakan strategi yang genuine atau sekadar alat untuk mengamankan disposisi militer di Papua? Jika target akhir adalah menghentikan kekerasan dan memulihkan martabat hukum, maka due process dan penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran—baik oleh OPM maupun aparat—harus menjadi arus utama, bukan hanya penumpasan saja.

Kita harus mengkritisi apakah pembangunan infrastruktur yang digadang-gadang sebagai solusi telah diintegrasikan dengan kerangka hukum yang melindungi hak-hak masyarakat Papua. Misalnya, layanan kesehatan dan pendidikan jangan dijadikan imbalan atas kepatuhan, melainkan hak yang tidak bisa ditunda. Tanpa pengaduan publik yang kuat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan, operasi militer hanya akan melanggengkan siklus kekerasan dan ketidakpercayaan.

Analisis Kritis: Di hadapan dualitas pendekatan ini, para aktivis hukum harus mengambil sikap tegas. Apakah kita akan terus menerima janji 'pendekatan kolaboratif' tanpa bukti konkret penegakan hukum terhadap pelanggaran? Ataukah kita akan mendesak negara untuk secara eksplisit menghentikan narasi penumpasan dan menggantinya dengan kerangka resolusi konflik yang berdasarkan hukum humaniter dan HAM? Menunggu keadilan di tengah tembakan dan pembangunan yang dipaksakan adalah security trap yang hanya akan memperpanjang penderitaan. Saatnya kita bergerak dari kritik ke advokasi yang terukur, dengan Papua sebagai laboratorium hukum yang menantang supremasi HAM di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto
Organisasi: TNI, OPM
Lokasi: Papua