Tuduhan serius kembali mengguncang ranah hukum humaniter internasional. Human Rights Watch (HRW) dalam laporannya pada Jumat (21/8) menuding Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menggunakan bom tandan (cluster munitions) dalam serangan udara di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, awal Agustus lalu. Senjata yang dilarang oleh Konvensi Cluster Munitions (CCM) ini dikecam keras oleh aktivis etika perang karena dampaknya yang tidak pandang bulu dan meninggalkan ranjau darat berbahaya bagi warga sipil. Meskipun Indonesia belum meratifikasi CCM, para ahli hukum humaniter internasional menegaskan bahwa penggunaan bom semacam itu tetap melanggar prinsip hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara. Tindakan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan perlindungan warga sipil.
Pelanggaran Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Bom Tandan sebagai Senjata Inheren Tidak Manusiawi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlucutan Senjata (KOMSPS) mengecam tindakan TNI AU sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip fundamental etika perang dan hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan, yang diatur dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, mewajibkan setiap pihak yang bertikai untuk secara ketat membedakan antara kombatan dan warga sipil. Prinsip proporsionalitas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 51(5)(b) Protokol yang sama, melarang serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Bom tandan, dengan karakteristiknya yang inheren, melanggar kedua prinsip ini secara simultan:
- Ketidakmampuan membedakan sasaran: Bom ini menyebarkan puluhan hingga ratusan submunisi di area yang luas, sehingga hampir mustahil untuk dikendalikan agar hanya menargetkan kombatan. Warga sipil yang tidak terlibat pertempuran otomatis menjadi korban.
- Bahaya jangka panjang: Sebagian besar submunisi gagal meledak saat tumbukan dan berfungsi sebagai ranjau darat (unexploded ordnance) yang mengancam jiwa warga sipil—termasuk anak-anak dan petani—bertahun-tahun setelah konflik berakhir. Praktik ini melanggar prinsip perlindungan terhadap penduduk sipil.
- Ketidakproporsionalan: Dampak kemanusiaan yang masif dari bom tandan jauh melampaui kepentingan militer taktis yang ingin dicapai. Kerugian sipil yang ditimbulkan tidak sebanding dengan keuntungan militer yang mungkin diperoleh.
KOMSPS menuntut pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi CCM dan menghentikan penggunaan senjata yang jelas-jelas melanggar martabat kemanusiaan ini. Mereka juga mendesak dibentuknya investigasi independen atas dugaan pelanggaran hukum humaniter di perbatasan Kalimantan Utara, sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan hukum.
Antara Bantahan TNI AU dan Kewajiban Hukum Kebiasaan Internasional: Urgensi Audit Persenjataan
Menanggapi tuduhan tersebut, TNI AU membantah penggunaan bom tandan dan menyatakan bahwa serangan hanya menargetkan posisi bersenjata kelompok separatis. Bantahan ini, bagaimanapun, tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran di kalangan aktivis hukum humaniter. Indonesia, meskipun belum menandatangani CCM, tetap terikat oleh hukum kebiasaan internasional yang melarang penggunaan senjata yang tidak membedakan sasaran dan menimbulkan penderitaan berlebihan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 dan 36 Protokol Tambahan I, setiap negara berkewajiban untuk meninjau kesesuaian senjata baru dengan hukum internasional. Aktivis etika perang mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap persenjataan militer, khususnya di medan tempur seperti perbatasan yang sering dihuni oleh warga sipil. Dimensi etis ini mengingatkan bahwa keamanan nasional tidak boleh dikorbankan hanya demi efektivitas taktis jangka pendek.
Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah TNI AU masih perlu menggunakan senjata yang secara inheren melanggar martabat kemanusiaan, ketika hukum kebiasaan internasional dan hati nurani dunia telah lama mengutuknya? Di tengah desakan ratifikasi CCM dan tuntutan investigasi independen, langkah konkret pemerintah Indonesia akan menjadi cermin komitmen terhadap etika perang dan perlindungan warga sipil. Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mengawal agar prinsip hukum humaniter tidak hanya menjadi wacana, melainkan diterjemahkan dalam tindakan nyata.