Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mendukung penuh langkah Polri dalam menegakkan hukum pasca-insiden pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh harus dibaca sebagai sinyal penting dalam relasi sipil-militer di Indonesia. Namun, di balik dukungan institusional itu, muncul pertanyaan etis mendasar: apakah penegakan hukum simbol negara—sebagaimana diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara—telah dilakukan secara proporsional dan tanpa mengorbankan prinsip supremasi sipil? Area menilai, dukungan TNI AD terhadap Polri dalam konteks Penegakan Hukum terkait Simbol Negara ini harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang jelas, bukan sekadar solidaritas korps. Pasalnya, keterlibatan institusi bersenjata dalam urusan sipil, betapapun niatnya baik, berpotensi mengaburkan batas mandat jika tidak dikelola dengan hati-hati. Di sinilah letak urgensi untuk menguji konsistensi negara dalam menerapkan prinsip rule of law secara adil dan tanpa diskriminasi, terutama di wilayah dengan kekhususan seperti Aceh.
Menguji Konsistensi Penegakan Hukum Simbol Negara di Aceh
Insiden pengibaran bendera Bulan Bintang bukanlah peristiwa pertama yang menguji ketegasan negara terhadap simbol-simbol alternatif di Aceh. Dalam perspektif etika bernegara, setiap tindakan hukum harus berlandaskan pada asas legalitas dan proporsionalitas. UU No. 24/2009 secara tegas melarang penggunaan bendera yang bukan bendera negara dalam acara resmi pemerintah, namun sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 70 jo. Pasal 71 hanya menjerat setiap orang yang dengan sengaja merusak, menodai, atau menggunakan bendera negara secara tidak hormat. Pertanyaannya: apakah pengibaran bendera Bulan Bintang dalam konteks peringatan tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak hormat? Di sinilah letak kerumitan normatif yang memerlukan interpretasi hati-hati, bukan reaksi represif semata.
Area mencatat setidaknya tiga poin krusial yang perlu dipertimbangkan dalam penegakan hukum kasus ini:
- Prinsip supremasi sipil: Dukungan TNI terhadap Polri harus dibatasi pada aspek keamanan, bukan substitusi proses hukum. Apapun bentuk keterlibatan TNI, harus tunduk pada koordinasi Polri sebagai lembaga utama penegak hukum sipil.
- Proporsionalitas tindakan: Penindakan hukum tidak boleh berlebihan hingga menimbulkan efek jera yang kontraproduktif. Negara harus memastikan bahwa setiap langkah hukum diiringi dengan dialog untuk memahami akar ketidakpuasan yang melatarbelakangi aksi simbolik tersebut.
- Konsistensi dan imparsialitas: Pernyataan pejabat bahwa 'semua bertanggung jawab secara hukum' harus diuji dalam praktik. Apakah penindakan akan sama tegasnya terhadap semua pelanggaran simbol negara, termasuk yang dilakukan oleh aparat atau kelompok yang dekat dengan kekuasaan? Jika tidak, maka legitimasi penegakan hukum akan tergerus oleh tuduhan selektivitas.
Martabat Hukum versus Eskalasi Keamanan: Refleksi Etis bagi Aktivis Hukum
Dari perspektif martabat hukum, penegakan aturan simbol negara bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk memperkuat kohesi nasional. Ketika penegakan hukum dilakukan tanpa empati terhadap konteks sosio-historis Aceh—yang memiliki sejarah panjang perjuangan identitas—maka yang terbangun justru resistensi baru. Dialog konstruktif yang sempat disuarakan oleh sejumlah tokoh masyarakat Aceh adalah jalan etis yang seharusnya diprioritaskan sebelum memasuki ranah pidana. Negara yang percaya diri pada hukumnya tidak perlu takut pada dialog, karena justru dari sanalah legitimasi sejati lahir.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, dalam pernyataan resminya, mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kaku tanpa disertai mediasi budaya berpotensi memicu eskalasi yang merugikan semua pihak. "Negara tidak boleh hanya tampil dengan wajah represif. Kedewasaan berdemokrasi diukur dari kemampuan aparat membedakan antara ancaman nyata dan ekspresi simbolis yang belum tentu bermaksud makar," ujarnya. Pernyataan ini relevan jika dikaitkan dengan temuan Komnas HAM yang mencatat beberapa kasus pengibaran bendera alternatif di Aceh sebelumnya justru diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggugah bagi kita semua—khususnya aktivis hukum—adalah: Apakah kita rela melihat penegakan hukum simbol negara di Aceh menjadi ajang pembuktian kekuatan aparatus, atau justru menjadi momentum untuk mempertegas komitmen negara terhadap keadilan prosedural dan dialog kebangsaan? Keamanan nasional yang sesungguhnya tidak terletak pada kekuatan aparatus semata, melainkan pada hukum yang adil dan dihormati oleh semua pihak. Aktivis hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar Penegakan Hukum di Aceh—khususnya terkait Simbol Negara—tidak menyimpang menjadi alat intimidasi, melainkan benar-benar menjadi pilar penegakan martabat hukum yang berkeadaban.
", "ringkasan_html": "Dukungan TNI AD terhadap Polri dalam menegakkan hukum pasca-insiden pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh memerlukan uji konsistensi terhadap prinsip supremasi sipil dan proporsionalitas. UU No. 24/2009 menjadi landasan, namun penegakannya harus diiringi dialog untuk memahami akar ketidakpuasan, bukan sekadar represi. Aktivis hukum harus memastikan penegakan hukum simbol negara tidak menjadi ajang selektivitas yang mengikis legitimasi negara.
" }