Bantahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terhadap temuan Komnas HAM di Nduga tidak serta-merta menutup realitas lapangan yang justru mengindikasikan adanya pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional. Dalam operasi keamanan yang diklaim sesuai prosedur dan hukum nasional, sejumlah saksi serta rekaman video yang beredar memperlihatkan eksekusi singkat terhadap warga sipil yang diduga simpatisan kelompok kriminal bersenjata. Kontradiksi ini tidak hanya mencederai prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Aktivis hukum mendesak dibentuknya tim investigasi independen yang melibatkan unsur sipil untuk mengungkap kebenaran di balik operasi yang sarat kontroversi tersebut.
Kontradiksi Antara Klaim Prosedur dan Realitas Lapangan
Klaim TNI AD bahwa operasi keamanan di Nduga telah mematuhi standar operasi prosedur (SOP) dan hukum nasional langsung dihadapkan pada bukti empiris yang memberatkan. Rekaman video memperlihatkan tindakan yang oleh para ahli hukum internasional dikategorikan sebagai summary execution—eksekusi tanpa proses peradilan yang adil. Situasi ini melanggar prinsip dasar hukum humaniter yang termaktub dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, yang melarang perlakuan kejam terhadap orang yang tidak lagi berpartisipasi langsung dalam permusuhan. Beberapa fakta lapangan yang perlu dicatat:
- Pelanggaran hak atas hidup dan peradilan yang adil: Saksi mata melaporkan penangkapan dan eksekusi warga sipil tanpa prosedur hukum yang layak, sehingga mencederai prinsip due process yang dijamin hukum internasional.
- Tindakan disproposional: Rekaman video menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan prinsip distinction dan proportionality dalam hukum perang, di mana warga sipil tidak boleh menjadi sasaran langsung.
- Hambatan verifikasi: Ketidakmampuan TNI AD untuk memberikan akses verifikasi kepada Komnas HAM semakin memperkuat dugaan upaya menutupi pelanggaran, mengindikasikan adanya praktik impunitas dalam operasi keamanan.
Ketika fakta di lapangan berbicara lain, bantahan tanpa pembuktian yang transparan justru mengaburkan batas antara operasi keamanan yang sah dan praktik impunitas yang melanggar martabat hukum. Situasi ini menuntut adanya terobosan dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia yang selama ini kerap gagal memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Tuntutan Investigasi Independen demi Akuntabilitas Hukum
Desakan aktivis hukum agar dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur sipil bukanlah langkah yang berlebihan, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan mekanisme internal TNI AD untuk memberikan kejelasan. Dalam kerangka hukum nasional, Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, namun tanpa kerja sama aktif dari institusi militer, temuan mereka hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Martabat hukum menuntut bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM berat, terutama yang melibatkan tindakan summary execution, harus diselidiki secara transparan dan akuntabel. Prinsip legalitas dan non-impunitas yang dijamin dalam Statuta Roma dan hukum kebiasaan internasional mengharuskan negara untuk mengadili pelaku, bukan melindungi mereka di balik klaim prosedural.
Ketika rekaman video dan kesaksian warga terus menguatkan narasi bahwa operasi di Nduga tidak sekadar operasi keamanan biasa, melainkan berpotensi merupakan pelanggaran berat hukum perang, maka sikap diam atau bantahan sepihak justru memperdalam krisis kepercayaan. Aktivis hukum, akademisi, dan masyarakat sipil harus mendesak Presiden dan DPR untuk segera membentuk tim investigasi independen yang berwenang mengakses lokasi, memeriksa personel militer, dan mempublikasikan hasilnya.
Bantahan tanpa pembuktian yang transparan dari TNI AD bukan hanya mencederai keadilan bagi korban, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia terhadap instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Di titik inilah, setiap aktivis hukum harus bertanya: akankah kita terus membiarkan fakta lapangan dikalahkan oleh narasi kekuasaan semata? Ataukah kita akan menggenggam prinsip due process dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas setiap tetes darah warga sipil yang tertumpah di tanah Papua?