Penembakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jayawijaya, Papua, yang menewaskan mereka secara tragis telah membuka luka mendalam dalam tata kelola keamanan nasional. Di tengah duka dan kemarahan publik, seruan dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Cahyo Pamungkas, untuk menerapkan 'jeda kemanusiaan' sebagai langkah awal dialog, bukan sekadar usulan teknis. Ia merupakan kritik akademis yang tajam terhadap kebuntuan pendekatan keamanan konvensional yang selama ini mendominasi penanganan Konflik Papua. Jeda kemanusiaan, dalam perspektif hukum internasional, adalah instrumen yang dirancang untuk menghentikan sementara kekerasan demi melindungi warga sipil, dan ini sejalan dengan semangat Hukum Humaniter Internasional yang kerap terpinggirkan dalam konflik bersenjata non-internasional.
Jeda Kemanusiaan: Memutus Siklus Kekerasan dengan Prioritas Keselamatan Sipil
Konsep 'jeda kemanusiaan' yang diusulkan BRIN bukanlah gencatan senjata temporer yang bersifat politis, melainkan sebuah langkah etis dan hukum yang menempatkan keselamatan warga sipil sebagai prioritas absolut. Dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional, prinsip pembedaan (distinction) dan prinsip kehati-hatian (precaution) mengharuskan pihak-pihak yang berkonflik untuk selalu membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ASN yang tengah menjalankan tugas pelayanan publik menjadi korban, membuktikan bahwa tanpa mekanisme perlindungan efektif, negara gagal menjamin keamanan bagi aparatusnya sendiri sekaligus rakyatnya. Jeda kemanusiaan, oleh karenanya, menjadi mekanisme yang dapat memutus siklus kekerasan berkepanjangan dan menciptakan ruang aman bagi masyarakat untuk bernapas dari ketakutan.
Secara normatif, usulan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan keamanan yang berorientasi pada pengejaran pelaku (offensive security) telah gagal. Alih-alih membangun rasa aman, operasi militer yang masif justru kerap kali menimbulkan korban sipil dan meningkatkan resistensi. Prof. Cahyo secara implisit menyingkap kegagalan negara dalam mengadopsi paradigma Pendekatan Keamanan Manusia (human security), yang menempatkan individu, bukan hanya negara, sebagai rujukan keamanan. Tanpa pergeseran paradigma ini, operasi keamanan akan terus menjadi mesin produksi ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kerangka Hukum dan Komitmen Politik: Prasyarat yang Tidak Bisa Ditawar
Dorongan BRIN ini harus dibaca sebagai seruan untuk reorientasi kebijakan yang lebih berani dan terukur. Namun, jeda kemanusiaan tidak akan efektif tanpa didukung oleh kerangka hukum yang jelas dan mengikat. Setidaknya, terdapat tiga prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh negara agar usulan ini tidak menjadi wacana kosong:
- Kejelasan Regulasi: Pemerintah harus segera menerbitkan instrumen hukum (seperti peraturan presiden atau keputusan bersama) yang mengatur secara rinci mekanisme jeda kemanusiaan, termasuk durasi, wilayah cakupan, dan jenis aktivitas yang diperbolehkan.
- Mekanisme Verifikasi Independen: Adanya lembaga independen yang diakui oleh semua pihak untuk memantau pelaksanaan jeda kemanusiaan, melaporkan pelanggaran, dan memediasi dialog. Tanpa verifikasi, jeda kemanusiaan akan menjadi alat propaganda dan saling tuding.
- Komitmen Politik Semua Pihak: Negara dan kelompok bersenjata harus memiliki komitmen politik yang kuat untuk menghormati jeda kemanusiaan. Ini menuntut kepemimpinan politik yang berani untuk mengesampingkan kepentingan jangka pendek demi keselamatan warga sipil.
Tanpa prasyarat-prasyarat tersebut, usulan ini hanya akan menjadi wacana di menara gading. Negara ditantang untuk menunjukkan kepemimpinan hukumnya dengan merespons usulan substantif ini, bukan dengan sikap defensif. Mengabaikan peluang untuk jeda kemanusiaan sama halnya dengan membiarkan pelanggaran HAM berlanjut dan mengikis sisa-sisa legitimasi negara hukum di tanah Papua. Kematian tiga ASN adalah bukti nyata bahwa status quo telah gagal dan harus segera diakhiri.
Pada akhirnya, pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pengambil kebijakan adalah: apakah negara masih konsisten dengan prinsip keadilan dan HAM, ataukah ia akan terus bersembunyi di balik operasi keamanan yang merenggut nyawa warga sipil? Jeda kemanusiaan adalah ujian konkret bagi komitmen negara untuk menjunjung martabat hukum dan kemanusiaan. Ketika senjata masih berbicara, hukum harus hadir sebagai pengeras suara yang mengembalikan akal sehat dan kemanusiaan. Sudah waktunya negara bertindak, bukan hanya berjanji.