Kebocoran data pribadi 50 juta warga Indonesia bukanlah sekadar kegagalan teknis, melainkan bukti nyata kerapuhan kerangka hukum keamanan siber nasional. Peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik dan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah negara telah melanggar kewajiban etisnya untuk melindungi hak privasi warga? Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan ternyata tidak mampu menjadi benteng yang kokoh. Lemahnya implementasi dan pengawasan membuat celah hukum semakin terbuka lebar, sementara ancaman nasional di ruang siber terus meningkat. Di tengah kondisi ini, martabat hukum diuji: negara gagal merespons secara proaktif dan berkeadilan. Padahal, serangan siber di era kontemporer dapat disejajarkan dengan operasi perang yang menuntut kepatuhan pada etika perang dan hukum humaniter.
Ketidakberdayaan Regulasi: Celah Hukum dalam UU ITE dan UU PDP
Dalam perspektif hukum keamanan siber, UU ITE dan UU PDP seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan data. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Beberapa celah kritis yang perlu dicermati oleh aktivis dan praktisi hukum:
- Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal belum secara spesifik mengatur kewajiban keamanan data bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga tanggung jawab hukum menjadi kabur.
- UU PDP yang baru berlaku efektif masih menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama; hukumannya terlalu ringan untuk memberi efek jera bagi pelanggar skala besar.
- Mekanisme pengawasan dan audit keamanan siber oleh lembaga berwenang belum transparan dan akuntabel, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
- Indonesia belum meratifikasi Budapest Convention on Cybercrime, sehingga tidak ada pijakan hukum internasional yang kuat untuk mengejar pelaku kejahatan siber lintas negara.
Tanpa revisi regulasi dan penguatan penegakan hukum, etika digital hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi. Negara harus segera menutup celah ini; jika tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus dan ancaman nasional di ruang siber menjadi semakin sulit dikendalikan.
Etika Perang di Ruang Siber: Prinsip Proporsionalitas dan Hukum Humaniter
Di era ketika serangan siber mampu melumpuhkan infrastruktur kritis dan merenggut hak dasar warga, keamanan siber harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pertahanan yang tunduk pada etika perang. Hukum humaniter internasional, termasuk Protokol Tambahan I 1977 tentang perlindungan korban perang, menegaskan pentingnya prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini relevan ketika negara merancang operasi pertahanan siber: setiap respons harus diarahkan pada target yang sah, tidak menimbulkan kerugian berlebihan bagi warga sipil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Namun kenyataannya, komitmen negara terhadap etika digital masih rendah. Kesenjangan investasi dan sumber daya manusia di bidang keamanan siber menunjukkan bahwa kebijakan belum berjalan selaras dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Padahal, perlindungan data pribadi adalah bagian integral dari hak privasi yang dijamin konstitusi. Ketika negara memperkuat pertahanan siber, apakah langkah tersebut dilakukan dengan mengorbankan transparansi dan kebebasan sipil? Sebuah rezim pengawasan yang lahir tanpa kerangka etis justru berpotensi melanggar martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Aktivis hukum harus mendesak negara untuk tidak hanya memperbaiki sistem keamanan, tetapi juga merumuskan strategi keamanan siber yang berlandaskan etika perang dan hak asasi manusia. Mengakui serangan siber sebagai bentuk ancaman perang berarti menuntut negara untuk tunduk pada aturan yang beradab. Apakah Indonesia sanggup memimpin pembaruan ini, atau justru membiarkan ruang siber menjadi zona tanpa hukum? Pertanyaan etis inilah yang harus dijawab dengan sikap nyata, bukan sekadar retorika.