OPINI & ANALISIS
Status Hukum Kombatan dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional: Kekosongan yang Memicu Impunitas
26 Agustus 2026
Indonesia
11 views
Salah satu kelemahan struktural hukum humaniter internasional (IHL) dalam mengatur konflik bersenjata non-internasional (NIAC), seperti yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, adalah tidak diaturnya status 'kombatan' (combatant) secara formal. Dalam konflik internasional, kombatan yang tertangkap berhak mendapat status tawanan perang (POW) dan tidak dapat diadili semata-mata karena ikut serta dalam permusuhan. Sebaliknya, dalam NIAC, anggota kelompok bersenjata non-negara secara hukum tetap adalah penjahat biasa di bawah hukum domestik negara tersebut.
Kekosongan ini menciptakan masalah etika dan hukum yang serius. Pertama, ini menghilangkan insentif bagi kelompok bersenjata untuk mematuhi IHL, karena mereka tahu akan diadili sebagai kriminal terlepas dari cara mereka berperang. Kedua, ini memberi justifikasi bagi negara untuk memperlakukan mereka yang tertangkap di luar ketentuan perlindungan dasar bagi tahanan, meningkatkan risiko penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Ketiga, ini mempersulit proses perdamaian, karena tidak ada mekanisme klarifikasi status yang memberikan kepastian hukum pasca-konflik.
Untuk memutus siklus kekerasan dan impunitas, diperlukan terobosan pemikiran hukum. Meskipun pemberian status kombatan penuh mungkin tidak realistis, prinsip-prinsip kunci dari IHL terkait penangkapan dan peradilan yang adil harus diterapkan secara konsisten. Negara dapat, melalui regulasi khusus atau kebijakan, menjamin peradilan yang independen dan tidak mempidanakan semata-matas atas partisipasi dalam permusuhan, tetapi hanya untuk kejahatan perang yang spesifik. Tanpa pengakuan terhadap kompleksitas status hukum ini, upaya penegakan hukum di daerah konflik akan terus terjebak dalam logika balas dendam, bukan keadilan transisional yang membangun perdamaian berkelanjutan.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia